Sidoarjo, JP.
Sidang sengketa informasi antara LSM Aliansi Perduli Indonesia Jaya (APIJ) selaku Pemohon dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi jawa Timur selaku Termohon pada hari Rabu (02/11) dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan awal-pembuktian ke-2.
Informasi yang diperoleh Redaksi Media JP dari Bang Ian selaku ketua BPW Jawa timur LSM APIJ, dalam sidang tersebut yang menjadi Ketua Majelis yakni Elis Yusniyawati, S.Sos., M.I.Kom, dibantu dua Anggota yakni A. Nur Aminuddin, S.Ag., M.M. dan Edi Purwanto, S.Psi., M.Si, serta yang menjadi Panitera pengganti Genta Mandastanu Lazuardi, SH.,S.M., M.M.
Dari daftar nama utusan Termohon yang diperoleh media JP, Edy Tambeng Widjaja, ST., M.Si, NIP 19700205 199703 1 004 pangkat Pembina Utama Muda (IV/c) selaku kepala Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa timur memberi kuasa kepada 11 orang yang dikomandoi Ir. Moch. Amirulloh, M.T. NIP 19650111 199307 1 001 pangkat Pembina Tingkat 1 (IV/b) jabatan Sekretaris Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur.
Untuk Pemohon sendiri hanya diwakili Bang Ian selaku ketua BPW Jawa Timur LSM Aliansi Perduli Indonesia Jaya (APIJ).
Pada sidang sengketa informasi kali ini menurut bang Ian suasananya sempat memanas, dimana salah satu dari utusan yang mendapat kuasa dari Edy Tambeng melakukan hal yang tidak terpuji didalam ruang sidang.
Peristiwa bermula saat Majelis memberikan kesempatan kepada Termohon untuk memberikan tanggapan perihal yang dimohonkan oleh Pemohon. Salah satu utusan yang mendapat kuasa Domi Tauficqurrochman, SH., M.Kn. memberikan komentar atau tanggapan.
Setelah Domi selesai memberi tanggapan, utusan lain yang dikirim Termohon untuk mewakili sidang sengketa informasi yang mengaku ke Majelis bernama Didik Sunaryadi ikut memberikan tanggapan. Apabila menilik dari namanya, tentunya nama tersebut berjenis lelaki, tetapi kenyataannnya Didik berjenis kelamin wanita.
Dalam sidang Didik sepertinya mencari celah terkait legal standing LSM APIJ. Didik menjelaskan beberapa peraturan yang menurutnya tidak bisa dipenuhi oleh LSM APIJ selaku Pemohon. Pernyataan tersebut ditanggapi Ketua Majelis Elis Yusniyawati, S.Sos., M.I.Kom dengan santun, beliau mengungkapkan bahwa hal-hal yang disebutkan oleh Didik tidak menjadi persyaratan dalam hal legal standing Pemohon pada sidang sengketa informasi.
Menurut Bang Ian, karena peraturan yang diuraikan Didik tersebut tidak diakomodir oleh Majelis, maka intonasi Didik dalam berbicara seperti orang marah dan sudah melampui batas karena melotot ke Majelis sambil menuding Majelis berpihak kepada LSM APIJ (Pemohon, red.).
Dikarenakan Majelis tersinggung dengan sikap utusan Edy Tambeng tersebut, maka dengan tegas Elis Yusniyawati, S.Sos., M.I.Kom. selaku Ketua memerintahkan tenaga keamanan untuk mengusir Didik Sunaryadi dari dalam ruang sidang. Karena menurutnya, sikap tersebut sudah mencederai kehormatan sidang.
Setelah sidang sempat terganggu akibat ulah Didik, Majelis kembali melanjutkan dan menanyakan ke Termohon terkait poin-poin yang diminta Pemohon, apakah masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. Moch. Amirulloh menyatakan bahwa dari 8 poin yang dimintakan Pemohon, 7 diantaranya bukan informasi yang dikecualikan.
Sementara 1 poin yang dianggap Amirulloh masuk dalam kategori dikecualikan, Majelis meminta agar Termohon segera membuat uji konsekuensi seperti yang disyaratkan pada lampiran ke-2 dan ke-3 Perkip No.1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Kepada Redaksi Media Jurnal Pembangunan online, Bang Ian mengatakan bahwa Amirulloh terkesan mempersulit LSM APIJ untuk mendapatkan dokumen maupun informasi terkait 7 poin yang dianggapnya tidak masuk kategori dikecualikan. Menurut Bang Ian, Amirullah beralasan bahwa data yang diminta tersebar dari ujung Barat dan Timur Provinsi jawa Timur (UPT PJJ, red.), jadi menurutnya akan memakan waktu yang lama. Amirulloh juga mengungkapkan permintaan yang agak nyeleneh kepada Majelis, yakni meminta Pemohon untuk menyediakan mesin foto copy apabila meminta dokumen ke UPT Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur, dengan alasan mereka tidak mempunyai mesin foto copy.
Informasi yang diberikan bang Ian ke Redaksi, sidang sengketa informasi antara LSM APIJ dengan Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur akan dilanjutkan minggu depan
Di penghujung penjelasannya, Bang Ian merasa heran kepada Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur yang dikomandoi Edy Tambeng selaku Badan Publik yang tidak mau menjalankan kewajibannya selaku Badan Publik untuk menyiapkan informasi publik secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara mudah.
”Apakah ini yang dimaksud dengan kalau bisa dipersulit ngapain juga harus dipermudah”, ungkap Bang Ian ke Redaksi Media Jurnal Pembangunan Online sambil keheranan.
Bersambung (Redaksi)
Posted in Hukum
© 2024 JURNAL PEMBANGUNAN. All Rights Reserved. • Hak Jawab • Pedoman Media Siber • Privacy Policy • Redaksi • Tentang Kami