Home » Pembangunan » PEMBANGKANGAN DIRJEN BINA MARGA BERBUAH SANKSI DARI MENPAN REFORMASI BIROKRASI

PEMBANGKANGAN DIRJEN BINA MARGA BERBUAH SANKSI DARI MENPAN REFORMASI BIROKRASI

Views : 1209 views
image21312

JP, Jakarta,

Pembangkangan Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia terhadap putusan mediasi Komisi Informasi Pusat memasuki babak baru,

Dibawah komando Ir. Roy Rizali Anwar, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan umum mendapatkan penilaian buruk dari publik hal tersebut disebabkan adanya pembangkangan Roy terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Sanksi yang di dapatkan Ir. Roy Rizal Anwar selaku pimpinan di Direktorat Jenderal Bina Marga diketahui media JP dari salinan surat Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang diberikan Johnny Tumanggor. SH, selaku kuasa Pemohon LSM Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI)

Dalam isi Surat Nomor 3950/KPTUN.W2.TUN.2/HK2.6/XI/2025 yang ditujukan kepada  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (Menpa RB) Republik Indonesia, disebutkani bahwa akan mengusulkan penjatuhan Administratif kepada atasan/pejabat yang berwenang menghukum sesuai ketentuan pasal 80 juncto pasal 81 ayat (2) dan pasal  82  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Ir. Roy Rizal Anwar

Sanksi yang tertera pada pasal 81 ayat 2 tersebut yakni pembayaran uang paksa dan/ atau ganti rugi, pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan atau pemberhentian sementara tanpa hak-hak jabatan.

Sekedar informasi, penyelesaian sengketa informasi yang di mohonkan LSM BAPDI kepada Komisi Informasi Pusat sebenarnya telah berakhir dengan hasil kesepakatan mediasi dan kedua belah pihak juga telah menyetujui hasil mediasi tersebut. Tetapi ironisnya Ir. Roy Rizali Anwar selaku atasan PPID Ditjen Bina Marga tidak melaksanakan putusan tersebut atau dengan kata lain ingkar janji atau wanprestasi.

Dikarenakan Roy ingkar janji, maka LSM BAPDI membawa permasalahan tersebut kepada TUN Jakarta dengan harapan TUN Jakarta dapat mengeksekusi pemberian dokumen hasil putusan kesepakatan mediasi Komisi Informasi Pusat.

Sayangnya Roy kembali membangkang atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut, padahal berdasarkan dokumen yang diterima redaksi JP, TUN telah memberikan batas waktu penetapan eksekusi sampai  tanggal 30 September 2025.

Terkait adanya pembangkangan Roy terhadap putusan mediasi yang telah ditandatanganinya melalui kuasanya, A.P. Sihombing atau yang lebih dikenal dengan panggilan bang Ian selaku Ketua Umum LSM BAPDI menduga adanya tekanan dari salah satu pejabat utama Kementerian Pekerjaan Umum.

Menurut bang Ian, pejabat tersebut berinisial WN. Ian menduga WN yang merupakan pejabat Kepala Balai Besar Pelaksanaan jalan Nasional Jawa Tengah – DI. Yogyakarta pada era pelaksanaan program Inpres Jalan Daerah (IJD) tahun Anggaran 2023 menekan Roy agar tidak memberikan dokumen pelaksanaan IJD tersebut, karena apabila dokumen tersebut dibuka kepublik kemungkinan besar aroma bancaan uang negara akan menyeruak.

Diakhir keterangannya, Bang Ian menyampaikan ke redaksi media JP bahwa isi putusan mediasi sengketa informasi yang telah berkekuatan hukum tersebut mengharuskan Roy selaku atasan PPID Ditjen Bina marga menyerahkan dokumen pelaksanaan pekerjaan proyek IJD Tahun 2023

Bersambung.

=Tim=

Bagikan ini:

Posted in

Jangan Lewatkan