
JP, Jakarta,
Keterbukaan Informasi publik sepertinya masih menjadi momok menakutkan bagi Kementerian maupun Lembaga (Badan Publik) yang ada di Republik Indonesia. Informasi maupun Dokumen yang seharusnya menjadi milik publik dan wajib dipublikasikan melalui website resmi badan publik tidak sepenuhnya dilaksanakan.
Untuk mendapatkan Informasi dan dokumen yang dimiliki badan publik , masyarakat/publik selaku pemohon biasanya dipersulit untuk mendapatkannya. Tidak jarang proses permohonan informasi publik tersebut berakhir di meja Komisi Informasi (KI) Pusat maupun Provinsi.
Ironisnya lagi, putusan KI hasil dari mediasi yang sudah ditandatangani atasan PPID badan publik (termohon) dan Pemohon (Publik) tidak dilaksanakan oleh badan publik atau dengan kata lain atasan badan publik telah sengaja melakukan wanprestasi atau ingkar janji.
Peristiwa tersebut baru-baru ini dialami LSM Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI) selaku pemohon yang bersengketa dengan Direktur Jenderal Ditjen Bina Marga Kementerian PU selaku termohon dan BAPDI telah membawa peristiwa wanprestasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Tepat hari Rabu (29/10/2025) Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI) mendatangi PTUN Jakarta untuk mempertanyakan kelanjutan pelaksanaan eksekusi Penetapan Ketua PTUN Jakarta Nomor 3167/Pen.Eks/G/2025/PTUN.JKT tanggal 30 September 2025.
Penetapan eksekusi ini memerintahkan Termohon Eksekusi, yaitu Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, untuk melaksanakan seluruh amar putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI) Nomor 069/VIII/KIP-PSI-A-M/2024 tanggal 17 Maret 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan mewajibkan Ditjen Bina Marga membuka dokumen proyek Infrastruktur Jalan dan Jembatan (IJD) kepada publik.
Ketua PTUN Jakarta, H. Husban, SH, MH, menegaskan bahwa pejabat pemerintahan wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengabaian terhadapnya dapat dikenakan upaya paksa dan sanksi administratif, sesuai UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Rincian Amar Penetapan PTUN Jakarta:
Penetapan ini ditandatangani di Jakarta pada 30 September 2025 oleh Ketua PTUN Jakarta, H. Husban, SH, MH.

Permohonan Informasi Publik BAPDI
Melalui kuasa hukum BAPDI, Johnny Tumanggor, SH, menyatakan bahwa BAPDI sejak awal mengajukan permohonan informasi publik terkait dokumen proyek IJD yang dilaksanakan Ditjen Bina Marga, mencakup:
Namun, permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti Ditjen Bina Marga, sehingga BAPDI menempuh jalur hukum ke KIP RI. Meski mediasi KIP RI pada 17 Maret 2025 menghasilkan kesepakatan hukum yang mengikat, Ditjen Bina Marga tetap tidak melaksanakan secara sukarela.
Johnny Tumanggor menegaskan, “Kami berharap PTUN membuka penetapan ini kepada publik agar masyarakat mengetahui di mana terdapat lembaga pemerintah yang belum menghargai penetapan pengadilan. KemenPAN RB dan Inspektorat Kementerian PUPR harus menindaklanjuti penetapan ini, jangan sampai keputusan PTUN diabaikan.”
Kementerian PUPR Harus Patuh Hukum dan Terbuka
Ketua Umum BAPDI, Apollo Parasian Sihombing yang lebih akrab disapa bang Ian, menyampaikan apresiasi kepada PTUN Jakarta atas ketegasan menegakkan hukum dan melindungi hak publik:
“Putusan ini adalah kemenangan bagi keterbukaan publik dan supremasi hukum. Kementerian PUPR, khususnya Ditjen Bina Marga, wajib tunduk pada hukum dan segera membuka seluruh dokumen proyek. Transparansi adalah kunci mencegah penyimpangan anggaran negara.”
Apollo menambahkan, sikap tidak kooperatif pejabat publik dapat berimplikasi serius, termasuk sanksi administratif dan pengumuman terbuka di media massa sesuai Pasal 116 ayat (5) dan (6) UU No. 51 Tahun 2009. “BAPDI akan terus mengawal pelaksanaan penetapan eksekusi ini, termasuk meminta Presiden dan DPR menjalankan fungsi pengawasan,” tegasnya.
BAPDI menegaskan komitmennya memperjuangkan transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan proyek infrastruktur nasional:
“Kami tidak mencari sensasi, tetapi memperjuangkan hak publik agar setiap rupiah uang negara digunakan untuk kepentingan rakyat. Ini bukan hanya kemenangan BAPDI, tapi kemenangan masyarakat sipil,” tutup Apollo Parasian Sihombing. ***
=Tim=
Posted in Jawa
© 2025 JURNAL PEMBANGUNAN. All Rights Reserved. • Hak Jawab • Pedoman Media Siber • Privacy Policy • Redaksi • Tentang Kami