Home » Pembangunan » TENDER REVITALISASI TERMINAL PURABAYA DIDUGA BERMASALAH. (BAGIAN 2)

TENDER REVITALISASI TERMINAL PURABAYA DIDUGA BERMASALAH. (BAGIAN 2)

Views : 1158 views

Penampakan Kubangan di Akses Jalan Terminal Purabaya Kabupaten Sidoarjo

Sidoarjo, JP.

Dikutip dari laman LPSE Kementerian Perhubungan, pelaksanaan tender lelang paket pekerjaan Revitalisasi Terminal Penumpang Tipe A Purabaya Sidoarjo, Kode Tender 89688114, HPS Rp. 29.275.735.000,-, sumber pendanaan APBN Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023, yang sebelumnya dinyatakan gagal, saat ini (09/03) sudah memasuki tahap pengumuman pemenang.

Dari pantauan Media Jurnal Pembangunan, yang menjadi pemenang pada paket pekerjaan tersebut yakni PT. Gelora Megah Sejahtera dengan nilai penawaran Rp. 23.420.588.000,- (80%).

Berdasarkan informasi yang diperoleh Media Jurnal Pembangunan dari sumber yang ada di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Provinsi Jawa Timur, untuk tahapan lelang saat ini masih masa sanggah (25 Februari – 1 Maret). Salah satu rekanan yang menjadi peserta tender melakukan sanggah atas dimenangkannya PT. Gelora Megah Sejahtera (GMS).

Dari penelusuran Media Jurnal Pembangunan terkait sepak terjang PT. GMS, diketahui bahwa Suwandi selaku Direktur PT. GMS, yang beralamat di Kp. Salo No. 77 Rt 008/004 Kembangan Utara-Kembangan Jakarta Barat, tersandung kasus korupsi.

Dilansir dari Media Online Kantor Berita Antara (14 Juni 2022), Suwandi menjadi tersangka korupsi dikarenakan PT. GMS yang menjadi pelaksana kegiatan Pembangunan Dermaga/Jetty/Ponton Di Gili Air APBD Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Lombok Utara dituduh merugikan keuangan Daerah senilai Rp. 617,3 juta.

Pasal yang disangkakakan JPU yakni pasal 3 junto pasal 18 Undang Undang RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana Suwandi dituntut pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara serta denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dengan adanya temuan tersebut, patut diduga Pokja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dalam hal menyeleksi calon pemenang kurang teliti, sehingga meloloskan PT. GMS sebagai calon pemenang lelang.

Karena masih masa sangga, tentunya Pokja belum memberikan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) kepada PPK. Publik pun merasa penasaran dengan hasil akhir lelang tersebut. Apakah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berani untuk mengeluarkan/menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa ? Layak ditunggu.

Bersambung (Ian)

Bagikan ini:

Posted in

Jangan Lewatkan