Home » Korupsi » Mantan Kadis Perhubungan Sulsel dan Anggota DPRD Jeneponto Tersangka Korupsi Pengadaan Marka Jalan

Mantan Kadis Perhubungan Sulsel dan Anggota DPRD Jeneponto Tersangka Korupsi Pengadaan Marka Jalan

Views : 114 views
o_195e4e8771k81hii104f16qljm4a

Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto MII ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penggelembungan pengadaan marka jalan. Proyek tersebut dikerjakan pada tahun 2019.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmy Kwarta Rauf pada Senin, 22 Agustus 2022.

Selain MII, polisi menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Ada juga mantan kepala Dinas Perhubungan Sulsel Ilyas Iskandar dan pihak swasta inisial GK.

MII adalah Anggota DPRD aktif di kabupaten Jeneponto. MII adalah ponakan Ilyas.

MII juga menjabat sebagai ketua PMI Kabupaten Jeneponto saat ini.

Kata Rauf, kasus ini terkait dengan dugaan korupsi fasilitas pengadaan dan pemasangan lalu lintas angkutan jalan atau marka jalan. Total kerugian mencapai Rp1,3 miliar.

“Ada dugaan markup harga barang dan hasil audit dari BPKP. Kerugiannya Rp1,3 miliar tahun anggaran 2019,” ujarnya.

Bagikan ini:

Posted in

Jangan Lewatkan