Home » Jawa Timur » BBWS BRANTAS TERINDIKASI MENABRAK ATURAN. DIREKTUR KEPATUHAN INTERN DITJEN SDA TUTUP MATA?

BBWS BRANTAS TERINDIKASI MENABRAK ATURAN. DIREKTUR KEPATUHAN INTERN DITJEN SDA TUTUP MATA?

Views : 233 views

Gedung Balai Besar Wilayah Sungai Brantas

Sidoarjo, JP.

Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Ditjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang berkedudukan di Kota Surabaya Jawa Timur dituding banyak pihak, terutama penggiat anti rasuh, sebagai lumbung untuk memperkaya diri maupun kelompok bagi para oknum pejabat  Ditjen SDA Kementerian PUPR.

Di setiap tahun anggaran, pengelolaan uang rakyat yang diposkan pada kegiatan barang/jasa Pemerintah, ditenggarai banyak menguap ke oknum-oknum pejabat BBWS Brantas dengan cara bersekongkol dengan para penyedia barang/jasa.

Untuk proyek-proyek yang anggarannya masuk kategori jumbo, biasanya para pemenang tender hanya perusahaan (penyedia, red.) itu-itu saja. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan publik, bahwa anggaran yang dikelola BBWS Brantas dijadikan ajang bancaan, dan lelang terbuka ditenggarai hanya sebagai sandiwara saja agar terkesan “TRANSPARAN”.

Informasi yang masuk ke meja redaksi jurnalpembangunanonline.com., BBWS Brantas ditenggarai banyak menabrak peraturan yang berlaku, terutama pada keterbukaan informasi publik. Aparat Penegak Hukum (APH) sepertinya tidak berdaya menghadapi pejabat-pejabat BBWS Brantas yang dituding publik Jawa Timur merupakan “Anak Emas” Basuki Hadimuljono selaku Menteri PUPR Republik Indonesia.

Setali tiga uang dengan APH, Direktur Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal SDA diduga hanya menjadi macan ompong apabila berurusan dengan para oknum pejabat  BBWS Brantas, baik itu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), maupun Pejabat Pembuat Komitmen.

Seperti diketahui, tugas dari Direktorat Kepatuhan Intern adalah melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, kerangka kerja, pembinaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kepatuhan intern, serta manajemen resiko di Dirjen SDA.

Terkait pelanggaran peraturan yang diduga dilakukan BBWS Brantas tetapi tidak mendapatkan pembinaan dari Direktur Kepatuhan dan intern yakni Undang – Undang No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik, Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Perpres No.29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas, Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Selain Peraturan dan Undang-Undang diatas, BBWS Brantas juga ditenggarai mengangkangi Permen Pendayaan Aparatur Negara dan Birokrasi No.53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Permen PUPR No.09/PRT/M/2018 Tentang Penyelenggaraan SAKIP di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Permen PUPR Tentang Rencana Strategis (Renstra) Kemen PUPR.

Dalam hal transparansi tata kelola anggaran  pengadaan barang/jasa pemerintah, Ian selaku Ketua BPP LSM BAPDI menilai BBWS Brantas tidak mengindahkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Berdasarkan pantauan JP Online di laman SIRUP LKPP, rencana umum pengadaan barang/jasa Pemerintah yang ada di tubuh BBWS Brantas, terutama pada Satuan kerja (Satker) Balai Brantas, banyak yang tidak diinput oleh Satker yang dikomandoi Dr. Hendra Ahyadi. Publik menduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Satker balai, yakni diduga sengaja menyimpan informasi milik publik.

Diantara beberapa kegiatan pengadaan barang/jasa Pemerintah yang diduga disembunyikan yakni kegiatan pemeliharaan gedung/kantor, belanja barang habis kantor (kertas), belanja jasa tenaga keamanan, belanja jasa supir, tenaga kebersihan, belanja sewa kendaraan dinas, pemeliharaan kendaraan dinas, dan lainnya.

Apabila mengacu pada prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa Pemerintah yakni efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel, maka publik Jawa Timur menduga BBWS Brantas yang dikomandoi Dr. Hendra Ahyadi, ST., MT. sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, dan Direktur Kepatuhan Intern Ditjen SDA ditenggarai tidak berdaya alias hanya menjadi macan ompong.

Terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut telah dikonfirmasi jurnalpembangunanonline.com (4/9) melalui pesan whatsapp. Tapi sayangnya sampai berita ini dimuat Hendra Ahyadi masih memilih untuk tidak menanggapi alias masih bungkam.

Bersambung (tim)

Bagikan ini:

Posted in

Jangan Lewatkan