Jakarta.JP – Dilansir dari laman Optika.id. Dewan Pers mendesak kepada pemerintah agar menunda pengesahan RKUHP. Adapun permohonan Dewan Pers tersebut tertuang dalam surat yang telah dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 17 November 2022 silam.
Hal tersebut berdasarkan pada pertimbangan secara substansial bahwa ada beberapa pasal yang termuat dalam RKUHP dinilai bisa menghalangi kebebasan dan kemerdekaan pers nasional. Selain itu, pasal-pasal RKUHP tersebut juga dinilai belum mengakomodasi masukan dari Dewan Pers.
“Pemerintah dalam tanggapannya bulan Oktober melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum mengakomodasi usulan reformulasi Dewan Pers terhadap pasal krusial dalam rumusan RKUHP. Hal ini sebagaimana respon pemerintah yang disampaikan pada saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 3 Oktober 2022,” kata Pelaksana Tugas (plt) Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya, Selasa (22/11/2022), dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Dewan Pers, pemerintah masih belum bisa menanggapi adanya beberapa pasal yang menjadi masukan Dewan Pers. Pengabaian dari pemerintah tersebut dilengkapi dengan bungkamnya pemerintah terkait apa saja pasal masukan yang diakomodasi dan mana pula yang tidak diakomodasi argumentasinya.
“Secara substansi RUU KUHP masih bermuatan membatasi kemerdekaan pers dan berpotensi mengkriminalisasikan karya jurnalistik. Secara prosedural Dewan Pers juga belum menerima respons balik yang resmi dari pemerintah atas usulan yang telah Dewan Pers sampaikan pada pemerintah pada 20 Juli 2022,” ujar Agung.
Dia menilai jika Dewan Pers telah menyampaikan mengenai usulan reformulasi RKUHP kepada DPR RI melalui Komisi III dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada tanggal 23 Agustus 2022 silam. Dalam kesempatan tersebut, DPR menyambut baik adanya usulan reformulasi tersebut kemudian menyerahkan usulan reformulasi kepada pemerintah.
Atas dasar hal tersebut, Dewan Pers memberi saran agar dilakukan simulasi kasus terlebih dahulu terhadap beberapa pasal RKUHP yang dinilai berpotensi dalam menghalangi kemerdekaan pers. Oleh sebab itu, Dewan Pers meminta adanya transparansi draf RKUHP dari pemerintah yang dikirim ke DPR sehingga bisa dengan mudah diakses oleh masyarakat luas.
Dewan Pers, tutur Agung, mendukung upaya pembaharuan KUHP sebagaimana telah dituangkan dalam naskah akademik RKUHP bahwa tujuan dari hukum pidana dan pemidanaan adalah untuk perlindungan masyarakat, kesejahteraan masyarakat, dan keamanan masyarakat.
Selain itu di RKUHP juga tertuang misi pembaruan hukum pidana di dalam naskah akademik (konsolidasi, dekolonisasi, demokrasi, harmonisasi, dan aktualisasi).
(Redaksi)
Posted in Hukum
© 2024 JURNAL PEMBANGUNAN. All Rights Reserved. • Hak Jawab • Pedoman Media Siber • Privacy Policy • Redaksi • Tentang Kami