Sidoarjo, JP.
Banyaknya tudingan miring terkait tata kelola anggaran di tubuh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur-Bali menjadi dasar Badan Pimpinan Wilayah (BPW) Jawa Timur LSM Aliansi Perduli Indonesia Jaya (APIJ) mempertanyakan beberapa kegiatan pelaksanaan proyek di Satuan Kerja Jalan Nasional Wilayah I dan II.
Data dan Informasi yang dimohonkan BPW Jawa Timur LSM APIJ ternyata tidak serta merta diberikan oleh Pelaksana PPID BBPJN Jawa Timur-Bali . Adapun informasi yang diberikan hanya berupa informasi kegiatan yang pada dasarnya tidak utuh alias setengah hati. Sementara untuk dokumen berupa hard copy sama sekali tidak diberikan.
Kepada media JP Online, LSM APIJ menyatakan bahwa yang menjadi dasar BBPJN Jawa Timur-Bali tidak memberikan informasi dan dokumen sesuai dengan yang dimohonkan diantaranya Peraturan Komisi Informasi Pusat No.1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Pusat No.01 Tahun 2017 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Alasan tersebut tertuang pada jawaban Pelaksana PPID BBPJN Jawa Timur-Bali dengan Nomor Surat UM0201-Bb8/1337 tanggal 08 Agustus 2022 yang ditandatangani Apri Artoto, ST. MPPM. selaku Kepala BBPJN Jawa Timur-Bali
Tapi ironisnya, menurut Ketua BPW Jawa Timur LSM APIJ yang akrab dipanggil Ian, kedua peraturan Komisi Informasi Pusat tersebut sudah dicabut (tidak berlaku,red) setelah terbitnya Peraturan Komisi Informasi Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“ Sangat disayangkan, kredibilitas Apri Artoto, ST. MPPM. selaku Kepala BBPJN Jawa Timur-Bali yang juga menjabat sebagai Kepala Pelaksana PPID BBPJN Jawa Timur-Bali tidak paham dan mengerti perihal peraturan terkait urusan Informasi Publik yang sudah dicabut, sehingga dijadikan dasar untuk tidak memenuhi permohonan informasi publik ”, ungkap Ian kepada Media JP online.
Menurutnya, hal tersebut menggambarkan adanya ketakutan BBPJN Jawa Timur-Bali untuk memberikan informasi dan dokumen terkait kegiatan yang disorot LSM APIJ.
“ Sangat jelas dan layak dituding bahwa ada sesuatu yang disembunyikan Apri Artoto, ST. MPPM.dari sorotan publik, agar publik tidak dapat mengendus adanya dugaan kong kalikong di setiap proyek BBPJN Jawa Timur-Bali ”, terang bang Ian.
Bersambung (Redaksi)
Posted in Hukum
© 2024 JURNAL PEMBANGUNAN. All Rights Reserved. • Hak Jawab • Pedoman Media Siber • Privacy Policy • Redaksi • Tentang Kami