Home » Hukum » KOMISI INFORMASI PUSAT DIDUGA MASUK ANGIN (BAGIAN 1)

KOMISI INFORMASI PUSAT DIDUGA MASUK ANGIN (BAGIAN 1)

Views : 180 views

James Silaban saat di gedung Komisi Informasi Pusat

Sidoarjo, JP.

Keterbukaan informasi publik yang telah lama di undang-undangkan yakni UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, sepertinya hanya menjadi angan-angan, karena implementasi di lapangan tidak serta merta dilaksanakan oleh badan publik secara benar.

Banyak badan publik yang mengeluarkan peraturan, baik dalam bentuk surat Keputusan Menteri, Peraturan Menteri, Keputusan Gubernur dan juga Peraturan Gubernur, yang patut diduga justru isi pasal-pasalnya mengkebiri hak publik untuk mendapatkan informasi dan dokumentasi.

Salah satu Keputusan Menteri yang patut diduga sangat bertentangan dengan semangat UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan terkesan mengada-mengada yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 451/KPTS/M/2017 Tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan di Kementerian Umum dan Perumahan Rakyat yang ditetapkan pada tanggal 04 Juli 2017 dan ditandatangani M. Basuki Hadimuljono selaku Menteri PUPR.

Pada lampiran Keputusan Menteri tersebut di jelaskan bahwa dokumen yang berkaitan dengan kontrak pengadaan barang/jasa Pemerintah boleh dipublikasikan setelah 30 tahun  sejak dokumen tersebut diproses. Padahal  bunyi UU  No.14 Tahun 2008 perihal dokumen pengadaan barang/jasa Pemerintah tidak masuk kategori yang dikecualikan.

Sementara Komisi Informasi Pusat sebagai pintu terakhir bagi publik untuk mendapatkan dokumen dan informasi terkait badan publik yang keberadaannya dibawah Kementerian, sepertinya masuk angin dan terkesan sebagai algojo badan publik untuk mempersulit publik mendapatkan hak informasi maupun dokumen yang tidak masuk kategori yang dikecualikan UU No.14 Tahun 2008 (BAB V Informasi yang Dikecualikan).

Kesan Komisi Informasi Pusat masuk angin didapatkan media JP dari keterangan yang diberikan Darwin Natalis Sinaga, SH. yang dalam hal ini sebagai penerima kuasa (pengacara,red) dari Apollo Parasian Sihombing selaku perwakilan Jawa Timur Media Harapan Rakyat.

Darwin Natalis Sinaga, SH. mendapatkan kuasa dikarenakan Perwakilan Jawa Timur Media Harapan Rakyat tidak mendapatkan informasi maupun dokumen terkait kegiatan Padat Karya Tunai (PKT) Tahun Anggaran 2021-2022 Bidang Sumber Daya Air, yang dilaksanakan di wilayah kerja Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Jawa Timur.

Kepada Media JP, Darwin mengatakan bahwa laporan terkait surat permohonan sengketa informasi publik telah dilayangkan ke Komisi Informasi Pusat dan sudah diterima oleh Komisi Informasi Pusat dengan nomor register 0092 tanggal 25 Juli 2022.

“ Tapi sayangnya, apa yang tertulis di UU No.14 Tahun 2018 Pasal 38 Ayat 1 Bagian Kedua Tentang Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi tidak dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat ”, kata Darwin Natalis Sinaga, SH.

“ Sampai hari ini belum ada upaya Komisi Informasi Pusat untuk melakukan mediasi atau  ajudikasi saya selaku Kuasa Pemohon dengan BBWS Brantas Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR selaku termohon. Malah saya disuruh oleh salah satu petugas di bagian penerima berkas pengaduan untuk membuat surat permohonan penyelesaian sengketa lagi  dengan alasan agar bisa cepat diproses, dengan alasan karena mereka lagi banyak kerjaan “ ucap Darwin.

Bersambung (Tim)

Bagikan ini:

Posted in

Jangan Lewatkan