Home » Hukum » BPW JAWA TIMUR LSM APIJ GUGAT GUBERNUR JAWA TIMUR

BPW JAWA TIMUR LSM APIJ GUGAT GUBERNUR JAWA TIMUR

Views : 547 views
gedung MA

Surabaya, JP.

Diberlakukannya Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh Pemerintah RI sejak tanggal 30 April 2010 merupakan angin segar bagi publik perorangan maupun yang berbentuk badan hukum untuk mendapatkan informasi dan dokumen dari Badan Publik.

Pada kalimat pengantar UU KIP disebutkan dengan jelas bahwa lahirnya UU tersebut merupakan prestasi bangsa dalam rangka mewujudkan demokrasi bangsa, dimana salah satu ciri kehidupan demokrasi adalah adanya keterbukaan.

Tapi sayangnya, pengelolaan Badan Publik yang seharusnya dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, sepertinya berlomba-lomba mengeluarkan peraturan yang diduga bertentangan  dengan UU KIP. Demikian juga dengan isi pasal-pasal pada peraturan yang dikeluarkan oleh badan publik terkesan mengkebiri hak publik untuk mendapatkan informasi dan dokumen, dengan adanya syarat-syarat dan ketentuan yang dianggap nyeleneh.

Atas keluarnya peraturan turunan UU KIP yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat (Kementerian, red.) dan Pemerintah Daerah (Bupati, Walikota, maupun Gubernur), menyebabkan surat permohonan Informasi Publik yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tidak bisa dipenuhi badan publik, khususnya terkait dokumen pengadaan barang/Jasa Pemerintah yang pendanaannya bersumber dari APBN maupun APBD. Kalaupun dijawab, hanya berupa informasi/keterangan dalam bentuk surat jawaban (bukan softcopy/file).

Salah satu  peraturan Gubernur Jawa Timur yang dianggap bertentangan dengan keterbukaan yakni Pergub Jawa Timur No.08 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkup Pemerintahan Provinsi Jawa Timur yang mulai berlaku tanggal 21 Februari 2018. Ketua Badan Pimpinan Wilayah (BPW) Jawa Timur LSM Aliansi Perduli Indonesia Jaya (APIJ) menilai hal ini sangat bertentangan denga n UU KIP. BPW LSM APIJ menilai peraturan Gubernur Jawa Timur tersebut tidak mencerminkan keterbukaan akan Informasi dan dokumen seperti yang diamanatkan didalam pasal-pasal UU KIP.

kantor Gubernur Jawa Timur

Kepada Media JP, Ketua BPW Jawa Timur LSM APIJ yang lebih dikenal dengan panggilan Bang Ian, mengatakan telah mengajukan Permohonan Uji Materiil ke Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait Pergub Jawa Timur No.08 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkup Pemerintahan Provinsi Jawa Timur.

Dari bukti tanda terima yang diperoleh Media JP (26/09), diketahui permohonan uji materiil yang diajukan yakni terkait pasal 24 ayat 3,4,5 dan 6. Dimana menurut Bang Ian, akibat adanya pasal tersebut, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintahan Provinsi Jawa Timur tidak memberikan data/dokumen yang dimohonkan, atau berlindung di balik pasal-pasal tersebut.

Melalui kantor Advokat dan Konsultan Hukum Jhonny Tumanggor, SH. & Rekan yang beralamat di Gedung REQ Space Jalan Raya Pos Pengumben 12A Suka Bumi Selatan Kebon Jeruk Jakarta Barat, BPW LSM APIJ memberikan kuasa untuk mendaftarkan perihal permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung RI.

Surat Akta permohonan hak uji materiil  Nomor : MA/PANMUD.TUN/ /IX/2022 tanggal 26 September 2022, yang diterima oleh Simbar Kristianto, SH. Panitera Muda Tata Usaha Negara, diketahui Apollo Parasian Sihombing selaku Pemohon, melawan Gubernur Jawa Timur yang berkedudukan di Jalan Pahlawan No.110 Alun-Alun Contong Kecamatan Bubutan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur selaku Termohon.

Jhonny Tumanggor, SH. selaku Kuasa Pemohon saat mengajukan permohonan hak uji materiil melampirkan bukti pembayaran permohonan HUM, berkas Permohonan HUM sebanyak 3 lembar, serta soft copy Permohonan Hak Uji Materiil 1 keping.

Bersambung (Redaksi)

Bagikan ini:

Posted in

Jangan Lewatkan