Home » Jawa » IJD TAHUN 2023 DIDUGA BERMASALAH. LSM BAPDI SENGKETAKAN BBPJN JATENG-DI YOGYAJARTA

IJD TAHUN 2023 DIDUGA BERMASALAH. LSM BAPDI SENGKETAKAN BBPJN JATENG-DI YOGYAJARTA

Views : 194 views

BBPJN Jateng – DIY

Sidoarjo, JP.

Ketidaktransparanan dalam mengelola uang rakyat sepertinya sudah menjadi penyakit akut badan publik yang ada di republik ini. Badan publik sudah tidak malu-malu lagi mempersulit rakyat untuk mendapatkan informasi maupun dokumen terkait pengelolaan uang rakyat.

PPID yang dibentuk masing-masing badan publik, baik di pemerintahan pusat (Kementerian, red.) maupun yang ada di daerah (Provinsi/Kota/Kabupaten) patut diduga hanya sebagai pelengkap organisasi saja, bukan merupakan corong badan publik untuk menyebarluaskan informasi secara rutin dan minimal sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.seperti yang diperintahkan Undang- Undang . 

Informasi yang masuk kategori informasi terbuka (khususnya terkait pengelolaan anggaran) sangat jarang sekali diterbitkan/dipublikasikan badan publik melalui masing-masing unit PPID. Publik harus bersurat resmi untuk meminta informasi, padahal informasi tersebut seharusnya dipublikasikan secara cuma-cuma di website masing-masing badan publik.

Pendaftaran Sengketa Informasi di KI Pusat

Ironisnya, walaupun publik/masyarakat sudah bersurat resmi dan sudah memenuhi segala persyaratan sesuai yang diamanatkan Undang-Undang, badan publik tidak serta merta memberikan tanggapan ataupun jawaban, mereka malah mencari cara untuk berkilah, bahkan tidak jarang sampai bersengketa di Komisi Informasi Provinsi maupun Pusat (Jakarta,red)

Lembaga Swadaya Masyarakat  (LSM) Badan Aliansi Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI) yang berkedudukan di Jakarta, merupakan satu dari sekian banyak LSM yang getol menyuarakan agar badan publik lebih transparan. LSM ini juga sering mendapatkan respon yang tidak mengenakan dari badan publik dan unit PPID, mereka terkesan sengaja menghindar.

Dari sekian banyak Unit Kerja di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa tengah – DI Yogyakarta yang berkantor di seputaran kota Semarang menjadi salah satu badan publik yang dituding masyarakat tidak transparan dalam hal mengelola uang rakyat.

Uang rakyat yang diposkan dalam kegiatan proyek fisik bidang jalan dan jembatan, baik pekerjaan pemeliharaan maupun pekerjaan pembangunan diduga banyak menguap dan masuk ke kantong para oknum pejabat, baik yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun oknum-oknum pengawas lapangan,

Berdasarkan laporan dugaan tersebut, Badan Pimpinan Pusat (BPP) BAPDI bergerak cepat dengan melayangkan surat untuk memohon dokumen dan informasi ke BBPJN Jateng – DIY yang akan dijadikan pintu masuk untuk investigasi dilapangan.

Dari informasi yang diberikan Ketua LSM BAPDI ke meja redaksi JP Online, diketahui BPP LSM BAPDI memohon dokumen dan informasi di beberapa proyek yang menjadi andalan pemerintahan Jokowi, yakni proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) Tahun Anggaran 2023 yang patut diduga jadi ajang bancaan para oknum pejabat BBPJN Jateng – DIY.

Melalui surat nomor 26/BPP-BAPDI/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024, LSM BABDI meminta informasi maupun dokumen besaran anggaran IJD TA 2023 yang dikelola BBPJN Jateng – DIY, nilai masing-masing pekerjaan IJD, lokasi masing-masing IJD, item pekerjaan yang dilaksanakan pada masing-masing IJD. Dokumen yang diminta LSM BAPDI masuk dalam kategori informasi terbuka.

Sayangnya, surat LSM BAPDI yang sudah tercatat didalam buku register PPID BBPJN Jateng -DIY dengan nomor : 73/PPID/BBPJNJTNGDIY/IV/2024 tanggal 24 Juni 2024, ditanggapi melalui surat bernomor UM0201-B17/597tertanggal 15 Juli 2024, ditandatangani Rien Marlia selaku Kepala BBPJN Jateng – DIY yang juga menjabat sebagai kepala unit PPID BBPJN Jateng – DIY, sudah melebihi tenggat waktu yang diberikan yakni 10 hari kerja sejak surat diterima atau dengan kata lain sudah kadaluarsa dan tidak dapat dijadikan bukti di depan  Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat saat sidang penyelesaian sengketa informasi.

Dikarenakan surat permohonan dokumen dan informasi tidak ditanggapai sesuai aturan yang berlaku, BPP LSM BAPDI pada tanggal 17 Juli 2024 melalui surat nomor : 30/BPP-BAPDI/VIII/2024 melayangkan surat keberatan kepada Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR selaku atasan PPID Ditjen Bina Marga Kemen PUPR dan pada tanggal yang sama diterima di bagian penerimaan surat Kemen PUPR yang berkantor di gedung Heritage PUPR Jalan Patimura Jakarta selatan.

Melalui surat bernomor HM01-D6/753 tanggal 25 Juli 2024 yang ditandatangani Rachman Arief Dienaputra selaku Direktur Jenderal Bina Marga yang juga menjabat sebagai atasan PPID Ditjen Bina Marga Kemen PUPR, diketahui surat keberatan LSM BAPDI tidak bisa ditindaklanjuti dengan alasan terdapat beberapa pasal dalam Akta Pendirian LSM BAPDI yang dibuat di hadapan Notaris Chrystofer, SH., M. Kn., tidak lengkap dan dihilangkan.

Karena jawaban yang diberikan Rachman Arief Diena Putra terkesan menghindar, LSM BAPDI pada tanggal 14 Agustus 2024 mendaftarkan sengketa informasi ke Komisi Informasi Republik Indonesia yang berkedudukan di Jakarta.

Formulir penyelesaian sengketa informasi LSM BAPDI diterima M. Reyhan Pradifto selaku petugas penerima permohonan sengketa informasi publik Komisi Informasi Pusat dan dicatat dalam buku register dengan nomor : 069/REG-PSI/VIII/2024 tanggal 14 Agustus 2024 ditanda tangani Nunik Purwanti yang menjabat sebagai Panitera Komisi Informasi Pusat..

= Tim =

Bagikan ini:

Posted in

Jangan Lewatkan