Home » Jawa Timur » DIDUGA BERAROMA PAT GULIPAT. LSM BAPDI SENGKETAKAN KEMENAG DI KOMISI INFORMASI PUSAT

DIDUGA BERAROMA PAT GULIPAT. LSM BAPDI SENGKETAKAN KEMENAG DI KOMISI INFORMASI PUSAT

Views : 168 views

Gedung Komisi Informasi Pusat RI

Sidoarjo, JP.

Kementerian Agama Republik Indonesia dibawah komando H. Yagut Cholil Qoumas dinilai A.P. Sihombing selaku Ketua LSM Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI) tidak transparan dalam mengelola uang negara, terutama yang diposkan pada kegiatan pekerjaan konstruksi.

Penggiat anti rasuah yang lebih dikenal dengan panggilan Ian tersebut menilai Kementerian Agama diduga menyimpan aroma “BUSUK” dalam beberapa proses kegiatan lelang maupun pelaksanaan kegiatan proyek konstruksi.

Ian memberikan keterangan kepada redaksi jurnalpembangunanonline.com (JP online), bahwa Badan Pimpinan Pusat (BPP) LSM BAPDI telah menjalankan prosedur sesuai Undang-Undang dan peraturan yang berlaku untuk mendapatkan dokumen dan informasi publik terkait beberapa kegiatan yang diduga beraroma kong kalikong.

Untuk permohonan dokumen dan informasi publik, BPP LSM BAPDI awalnya melayangkan surat kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dengan nomor surat : 07/BPP-BAPDI/V/2024 tanggal 14 Mei 2024.

Balasasan (tanggapan, red) yang diberikan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur dikirimkan  melalui pesan whatsapp ke nomor handphone Ian melalui no whatsapp Emil Amalia Fauzi selaku Staf PPID Kanwil Kemenag Jatim.

Ian mengatakan bahwa jawaban yang diberikan melalui surat Nomor : B-2080/Kw.13.01/HM.00/05/2024 Tanggal 15 Mei 2024, ditandatangani Santoso atas nama Plt. Kepala Kantor Wilayah Kepala Bagian Tata Usaha, menjelaskan bahwa permohonan dokumen dan informasi publik yang dimohokan LSM BAPDI merupakan kewenangan dari unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Setelah mendapatkan tanggapan, Ian menuturkan kepada redaksi JP online bahwa LSM BABDI pada tanggal 31 Mei 2024 melayangkan surat keberatan kepada atasan PPID Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia dengan nomor surat : 13/BPP-BAPDI/V/2024 yang diterima Fajar selaku Staf di Ditjen Pendidikan Islam.

Setelah melewati batas waktu 30 hari yang diberikan UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada Termohon (Kemenag RI, red.) untuk menanggapi surat keberatan Pemohon (LSM BAPDI, red.), maka kami (BPP LSM BAPDI, red.) segera mendaftarkan sengketa  informasi ke Komisi Informasi Pusat, terang Ian.

Bersambung (Tim)

Bagikan ini:

Posted in ,

Jangan Lewatkan