Sidoarjo, JP.
Walaupun saat ini sudah era keterbukaan, namun informasi terkait tata kelola anggaran, baik yang berasal dari keuangan daerah (APBD, red) maupun keuangan yang berasal dari pusat (APBN, red), sepertinya sangat sulit diperoleh masyarakat/publik. Padahal uang yang dikelola Pemerintah tersebut bersumber dari uang rakyat yang dikumpulkan Pemerintah melalui pungutan pajak masyarakat.
Publik menangkap kesan, masih banyak badan publik, yang dalam hal ini Pemerintah, sepertinya sangat risih dengan transparansi tata kelola anggaran, baik yang diposkan dalam belanja langsung maupun tidak langsung.
Sebenarnya Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Undang –Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah, dimana salah satu semangat dari Undang-Undang tersebut yakni agar tercapainya asas-asa umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Didalam Undang-Undang tersebut terang benderang disebutkan bahwa AUPB meliputi kepastian hukum, kemanfaatan, ketidak berpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.
Ironisnya apa yang tertera didalam pasal-pasal UU tersebut patut diduga hanya dijadikan bacaan biasa saja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan diimplementasikan agar AUPB bisa tercapai di seluruh badan publik.
Salah satu badan publik yang ada di pemerintahan Provinsi Jawa Timur yakni Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur, diduga kuat tidak transparan dan terskesan risih dengan keterbukaan/transparansi dalam mengelola uang rakyat.
Berangkat dari adanya tudingan miring yang dialamatkan ke Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur tersebut, Badan Pimpinan Pusat (BPP) LSM Badan Aliansi Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI) melayangkan surat permohanan dokumen dan informasi publik terkait beberapa pelaksanaan kegiatan/proyek.
Sayangnya, permohonan dokumen dan informasi publik yang dilayangkan LSM BAPDI melalui surat Nomor : 12/BPP-BAPDI/V/2024 tanggal 20 Mei 2024 tidak diberikan Dinas Perkebunan dengan alasan Pergub No. 08 Tahun 2018.
Dikarenakan permohonan tidak bisa dipenuhi, LSM BAPDI melayangkan surat keberatan ke Dinas yang dipimpin DR. Heru Suseno, MT., pada tanggal 4 Juni 2024 dengan surat Nomor :17/BPP-BAPDI/VI/2024. Jawaban atas surat keberatan (ditandatangani Indira Dwigus Kirana, SE.,MA.) tersebut adalah sama seperti jawaban surat sebelumnya, bahwa permohonan dokumen dan informasi publik tidak dapat diberikan dengan alasan yang sama yakni Pergub No.08 Tahun 2018.
Setelah semua prosedur permohonan dokumen dan informasi publik yang diamanatkan dalam UU No. 14 Tahun 2008 telah ditempuh LSM BAPDI, maka BPP LSM BAPDI mendaftarkan surat permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
Sengketa Informasi yang dilayangkan BPP LSM BAPDI telah tercatat dalam buku registrasi sengketa informasi dengan No. 032/VII/KI-Prov.Jatim-PS/2024 tanggal 24 Juli 2024, ditandatangani oleh Putut Darmawan, SE., MM.
Layak dinantikan apa yang akan menjadi putusan Majelis Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, apakah Pergub No. 08 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Timur dapat mementahkan UU No.14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia No.01 Tahun 2021?
Bersambung (tim)
Posted in Jawa Timur
© 2024 JURNAL PEMBANGUNAN. All Rights Reserved. • Hak Jawab • Pedoman Media Siber • Privacy Policy • Redaksi • Tentang Kami