Home » Hukum » LSM APIJ POLISIKAN PEMKAB SIDOARJO. JIKA TERBUKTI BERSALAH LAYAK DIPENJARA (BAGIAN 2)

LSM APIJ POLISIKAN PEMKAB SIDOARJO. JIKA TERBUKTI BERSALAH LAYAK DIPENJARA (BAGIAN 2)

Views : 255 views

Sidoarjo, JP.

Adanya dugaan pelanggaran pidana pada pelaksanaan pekerjaan proyek di Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo karena tidak memiliki Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Balai Besar Wilyah Sungai (BBWS) Brantas Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR kini memasuki babak baru,

Laporan Ke Polda Jatim, Ketua LSM APIJ Jatim (kemeja putih) diapit Advokat Law Firm Sobat Merah Putih

Melalui Law Firm Sobat Merah Putih, Badan Pimpinan Wilayah (BPW) Jawa Timur LSM Aliansi Perduli Indonesia Jaya (APIJ) memberi kuasa untuk melaporkan  dugaan pembuatan melawan hukum yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo  ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Laporan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut disampaikan pengurus Law Firm Sobat Merah Putih dan didampingi Bang Ian selaku kettua BPW Jawa Timur LSM APIJ pada tanggal 15/11 di  ruang Direktorat Reskrimsus Polda Jatim.

Didampingi beberapa Advokat yang bernaung dibawah bendera  Law Firm Sobat Merah Putih, Bactiar Storus. SH, memberikan keterang pers ke beberapa awak media. Pada kesempatan tersebut Bactiar Sitorus SH yang juga dikenal public Jawa Timur sebagai Pemred Media SKN Teropong membeberkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Pemkab Sidoarjo.

“ Pemkab Sidoarjo pada pelaksanaan kegiatan pelaksanaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Frontage Road Waru Buduran Tahun Anggaran 2021 dan juga PembangunanJembatan Segoro Tambak Kecamatan Sedati Tahun  Anggaran 2021 diduga telah melanggar Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air’ bebernya

Menurut Bactiar, pelanggaran yang dilakukan Pemkab Sidoarjo terutama dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air selaku Pengelola Anggaran terancam hukuman kurungan dan denda.

‘ Hukuman yang akan didapatkan para pelanggar UU tersebut yakni pidana penjara paling singkat 3 (Tiga) Tahun dan paling lama 9 (Sembilan)  Tahun, sementara dendanya paling sedikit 5 milliar dan paling banyak 15 milliar’ tandasnya.

Sebagai pelapor, pada kesempatan tersebut Ketua BPW Jawa Timur LSM APIJ yang namanya lebih dikenal dengan sapaan Bang Ian berkena membeberkan tujuannya untuk melaporkan pihak-pihak terkait.

“ Tujuan saya melaporkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terlapor keaparat penegak Hukum adalah untuk memberikan pelajaran kemereka, agar kedepannya sebelum melaksanakan kegiatan pembangunan harus mengurus izin Rekomtek terlebih dahulu, jangan ada kesan mentang-mentang punya kuasa jadi seenaknya menabrak aturan yang berlaku ”  jelasnya.

Dikesempatan tersebut, Bang Ian juga menyampaikan harapannya kepada awak media agar  kiranya ikut mengawal laporan tersebut dan dengan adanya pemberitaan diharapkan jajaran Direktorat Reserse Krimal Khusus (Ditreskrimsus) Daerah Jawa Timur segera menindaklanjutin laporan polisi tersebut.

Berdasarkan photo copy laporan yang didapatkan Media Jurnal Pembangunan, diketahui pihak yang dilaporkan LSM APIJ yakni Kadis Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air selaku Kasatker, Bupati Sidoarjo sebagai Kepala Daerah, PT, Sela Tirto Perkasa selaku kontraktor pelaksana PembangunanJembatan Segoro Tambak Kecamatan Sedati Tahun  Anggaran 2021 dan PT. Gorip Nanda Guna – Witon. KSO selaku kontraktor pelaksana Pembangunan Jalan dan Jembatan Frontage Road Waru Buduran Tahun Anggaran 2021.

 

Bersambung (Tim)

Bagikan ini:

Posted in

Jangan Lewatkan