Deli Serdang, JP
Keterbukaan Informasi publik sepertinya masih jadi barang “HARAM” bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang. Hal tersebut terlihat dari beberapa proyek Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang pelaksanaannya tidak memasang papan informasi proyek.
Padahal biaya item papan informasi proyek dan ukurannya (dimensi,red) juga sudah ada tercantum di dalam rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.

Belum lama ini (10/10) wartawan Jurnal Pembangunan Online perwakilan Kabupaten Deli Serdang mendatangi salah satu lokasi prorek Pemkab Deli Serdang yakni yang berlokasi di Jalan Makmur Komplek Cendana Asri Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dari pantauaan JP dilokasi proyek pekerjaan tersebut diketahui untuk papan informasi proyek yang seharusnya wajib terpampang sebagai alat informasi kepada masyarakat malah tidak terlihat.
Item pekerjaan yang terlihat dilokasi yakni adanya pekerjaan dinding penahan tanah dan galian sedimen drainase. Sayangnya galian sedimen terkesan hanya di letakkan sembarangan dibadan jalan sehingga dapat membahayakan pengguna jalan.
Dilokasi pekerjaan wartawan JP menemukan item pekerjaan cor beton penahan dinding tanpa memakai besi tulangan, sehingga pelaksana pekerjaan (pemborong,red) diduga dalam mengerjakan pengecoran tidak melaksanakan sesuai kontrak kerja yang berlaku.
Dari pantaun wartawan JP dilokasi, pelaksanaan pengecoran dinding penahan tebing terlihat asal asalan, permukaan dinding cor bergelombang alias cacat mutu. Hal tersebut kemungkinan disebabkan kwalitas/mutu triplek bekesting yang dipakai kontaktor tidak sesuai kontrak dan umur cor dinding belum sesuai standart mutu.
Kepada wartawan JP, salah seorang warga yang tinggal di dekat lokasi menerangkan bahwa pelaksana pekerjaan terkesan mengabaikan keselematan pengguna jalan.
“ material galian sangat mengganggu kami selaku pengguna jalan,apalagi dibeberapa titik lokasi galian, pemborong tidak memasang pita pengaman yang berfungsi untuk rambu-rambu keselamatan” ujar warga tersebut.

Keterangan yang didapat JP dari warga sekitar lokasi telah membuktikan bahwa kontraktor pelaksana tidak menjalankan Permen PUPR No.10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sebagaimana mestinya.
Untuk pembuatan lantai kerja, JP juga menemukan adanya pemakaian batang bambu yang di tanam dengan jarak sekitar 30 cm;
Terkait adanya temuan dugaan informasi Publik yang disembunyikan Pemkab Deli Serdang dan temuan pelaksanan cor dinding yang tidak menggunakan besi tulangan serta keberadaan bambu pada lantai kerja, JP berharap kiranya pihak-pihak terkait dalam waktu dekat ini bisa memberikan klarifikasi agar publik bisa mendapatkan informasi yang valid.
(Bersambung,015)
Posted in Sumatera
© 2026 JURNAL PEMBANGUNAN. All Rights Reserved. • Hak Jawab • Pedoman Media Siber • Privacy Policy • Redaksi • Tentang Kami