Home » Hukum » DIDUGA TIDAK MEMILIKI IZIN, LSM APIJ SOMASI PEMKAB SIDOARJO (BAGIAN 1)

DIDUGA TIDAK MEMILIKI IZIN, LSM APIJ SOMASI PEMKAB SIDOARJO (BAGIAN 1)

Views : 358 views

Sidoarjo, JP.

Badan Pimpinan Wilayah (BPW) Jawa Timur LSM Aliansi Perduli Indonesia Jaya (APIJ) melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo selaku pengguna barang/jasa Pemerintah.

Melalui Law Firm Sobat Merah Putih yang berkantor di bilangan Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, BPW Jawa Timur LSM APIJ memberikan kuasa untuk melayangkan somasi kepada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo karena diduga telah menabrak aturan pada kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Frontage Road Waru Buduran Tahun Anggaran 2021, Kode Tender 14431111, HPS Rp. 57.263.941.216,-, pemenang lelang PT. Gorip Nanda Guna, dengan nilai penawaran Rp. 39.103.324.051,- (68%).

Awal pelaksanaan pembangungan jembatan

 

Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo selaku pengguna barang/jasa Pemerintah pada kegiatan tersebut dinilai menabrak aturan karena tidak memiliki Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas selaku pengelola Sungai Brantas (Afvour Bulubendo merupakan satu sistem irigasi dengan DI Delta Brantas) untuk membangun jembatan yang lokasinya berada pada Afvour Bulubendo (saluran pembuang).

Berdasarkan salinan copy surat teguran BBWS Brantas yang diterima Media JP Online dari BPW Jawa Timur LSM APIJ, diketahui bahwa Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo belum mendapatkan REKOMTEK. Hal tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No.77 Tahun 2001 Tentang Irigasi, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.14/PRT/M/2015 Tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi,, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 08/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sepadan Jaringan Irigasi, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.01/PRT/M/2016 Tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber daya Air.

Terkait adanya pelanggaran tersebut, BBWS Brantas melalui surat teguran No. PW0301-Am/1592 tanggal 02 Desember 2021 memberi kesempatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo untuk segera mengurus Izin Pengusahaan Sumber Daya Air kepada Kementerian PUPR setelah mendapatkan Rekomtek dari BBWS Brantas, dan apabila hal tersebut tidak dilaksanakan maka akan diproses sesuai perUndang-Undangan dan peraturan yang berlaku.

Walau tanpa izin, pembangunan jembatan selesai juga

 

Ironisnya sampai berita ini tayang, informasi yang diperoleh Media JP dari sumber di BBWS Brantas, ijin Rekomtek belum didapatkan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, padahal pembangunan jembatan sudah rampung 100%. 

Bersambung (Tim)

Bagikan ini:

Posted in ,

Jangan Lewatkan