Home » Pembangunan » SALAH PERENCANAAN. KONTRAKTOR RSUD PADANGAN TERANCAM KENA DENDA

SALAH PERENCANAAN. KONTRAKTOR RSUD PADANGAN TERANCAM KENA DENDA

Views : 333 views

Bojonegoro, JP.

Untuk meningkatkan pelayanan di bidang kesehatan, khususnya di Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur pada Tahun Anggaran 2022, RSUD Padangan melalui Pemerintah Kabupaten  Bojonegoro  mengalokasikan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk belanja Modal Bangunan Kesehatan – Pelaksanaan Rehabilitasi Gedung Pelayanan Rumah Sakit (IGD), pagu sebesar Rp. 1.888.000.000,- pemenang tender CV. Makmur Madani dengan harga negosiasi sebesar Rp. 1.573.417.896,-.

PROYEK Pembangunan RSUD Padangan Bojonegoro

Berdasarkan Surat Perjanjian (SP) Nomor : 027/181.01/412.202.39/2022 tanggal 19 Agustus 2022, pelaksanaan pekerjaan terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2022 – 18 November 2022, waktu penyelesaian 90 hari kalender kerja.

Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang dihimpun Media JP dari beberapa narasumber di lapangan, hingga memasuki tanggal 13 November 2022 progress fisik pekerjaan proyek Bangunan Kesehatan – Pelaksanaan Rehabilitasi Gedung Pelayanan Rumah Sakit (IGD) RSUD Padangan baru mencapai 50%.

Selain adanya dugaan pekerjaan akan molor, Media JP juga mendapatkan informasi bahwa  CV. Makmur Madani selaku pemenang tender diduga menjual kembali proyek tersebut ke salah satu Kontraktor asal kota Surabaya. Bendera CV. Makmur Madani hanya  dipakai sebagai tameng untuk mengelabui masyarakat Bojonegoro, dimana sebenarnya didalam pelaksanaan proyek tersebut telah terjadi praktik jual beli proyek yang berpotensi merugikan keuangan Daerah. 

Kendati demikian, menurut keterangan yang berhasil dihimpun, menyebutkan bahwa pelaksanaan proyek tersebut diduga mengalami beberapa kali penggantian Staf Ahli, dikarenakan pembayaran yang tidak lancar.

“ Tagihan sisa pekerjaan saya sampai sekarang belum juga dibayar ”, kata seorang karyawan yang enggan namanya dipublikasikan (12/11/2022). Ia juga menguraikan bahwa pekerjaan tersebut tidak memiliki tenaga ahli Keselamatan Kesehatan Kerja (K3), dan diduga ada juga proyek yang belum mengantongi perijinan resmi terkait Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) maupun perijinan terkait pengeringan lahan.

Sebagaimana salah satu contoh proyek, yaitu pengurukan lahan tempat parkir di area Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padangan, wilayah Desa Ngasinan, Kecamatan Padangan, Bojonegoro, Jawa Timur. Pengurukan lahan diambilkan dari tanah bekas galian (limbah) proyek wisata religi yang berasal dari wilayah Kecamatan Margomulyo, Bojonegoro.

Akibatnya, pelaksanaan pekerjaan di lapangan banyak yang tersendat karena peminjam bendera perusahaan tersebut serta tidak didukung SDM yang mumpuni untuk pekerjaan RSUD Padangan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penunjang RSUD Padangan Kab. Bojonegoro M. Taqwin, S.Kep.Ns dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp menolak tudingan praktik pinjam bendera pada proyek tersebut.

Sejumlah kalangan menilai bahwa praktik pinjam bendera untuk dapat proyek Pemerintah adalah pelanggaran pidana.

“ Apalagi tidak memiliki tenaga ahli, seperti Keselamatan Kesehatan Kerja (K3), padahal K3 sangat penting untuk mendukung keselamatan dan kesehatan pekerja “, ungkap Bethari Kreswandha  salah satu peneliti dari Surabaya Institut Governance Studies (Sign Studies).

 

= Tim =

Bagikan ini:

Posted in

Jangan Lewatkan