Home » Pembangunan » NYOMAN GUNADI : ‘’SAYA DAN KEJATI JATIM RAPAT DI KANDANGKAMBING’’(BAGIAN 3)

NYOMAN GUNADI : ‘’SAYA DAN KEJATI JATIM RAPAT DI KANDANGKAMBING’’(BAGIAN 3)

Views : 478 views
Untitled-2

Surabaya, JP.
Lanjutan pemberitaan Media Jurnal Pembangunan Online (15/09, 20/09) kali ini membahas
tanggapan Nyoman Gunadi selaku Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas Perumahan Rakyat,
Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRPCK) Provinsi Jawa Timur yang juga sebagai Kuasa
Pengguna Anggaran pada kegiatan Pekerjaan lanjutan pembangunan Gedung Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur Tahap II.
 
Nyoman Gunadi menerima Media JP (23/09) di ruangan rapat Bidang Tata Bangunan di
dampingi Ketut Ismayana, ST., MT. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk
menanggapi pemberitaan Media JP terkait adanya pelaksanaan pekerjaan yang diduga tidak
sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKSS).
 
Nyoman menerangkan bahwa apa yang ditulis (kritik, red.) Media JP sudah benar dan
menurutnya tidak perlu ditanggapi, kalaupun ditanggapi buang-buang waktu saja. “ Apa yang
diberitakan di media terkait pagar pengaman proyek yang menggunakan seng bekas sudah benar,
karena lembaran seng yang digunakan memang yang bekas dan bedeng pekerja seperti kandang
kambing juga benar “, ungkap Nyoman.
 
Nyoman juga menjelaskan, bahwa dia, pelaksana, Konsultan serta tim Kejaksaan Tinggi Jawa
Timur melakukan rapat di ruangan yang dituding Media JP seperti kandang kambing tersebut. “
Saya, Kontraktor, Konsultan, serta tim Jaksa dari Kejati Jawa Timur yang ikut mengawasi
proyek malah sudah rapat di kandang kambing “, ungkap Nyoman dengan nada sindiran.
Menurutnya, pekerjaan yang disorot media JP merupakan tanggung jawab Kontraktor dan tidak
masuk di dalam Bill Of Quantity (BOQ).
Tumpukan kayu bekas proyek tahap 1 (30/06/2022)
Saat disinggung Media JP terkait keberadaan peralatan kerja yang wajib disiapkan Kontraktor,
yakni Mobile Crane kapasitas 25 ton sebanyak 1 unit, Concrete mixer kapasitas 300 liter
(seharusnya 3 unit di lokasi hanya 1 unit), dan Concrete pump longboom minimal 60 meter, yang
keberadaannya tidak ada di lokasi proyek, giliran Ketut Ismayana yang menanggapi.
Menurutnya, peralatan tersebut tidak ada di lokasi proyek karena belum dibutuhkan saat ini.
Begitu juga keberadaan concrete mixer yang hanya 1 unit, dia menjelaskan karena 2 unit lagi
belum dibutuhkan. “ Alat-alat tersebut saat ini belum dibutuhkan Kontraktor. Apabila alat
tersebut sudah di lokasi, tetapi tidak dipergunakan, tentu Kontraktor akan rugi karena biaya
sewa dihitung per jam ”, ujar Ketut.
 
Keterangan yang diberikan Ketut tersebut juga diamini Nyoman selaku pimpinan Ketut. Pada
kesempatan tersebut Nyoman dan Ketut juga curhat kepada Media JP, mereka mengeluh pusing
mengemban tugas sebagai PPK dan KPA kegiatan proyek yang dilaksanakan di lingkungan
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur,
terutama di proyek lanjutan pembangunan gedung BKD. “ Saya ini sebenarnya pusing menjadi
PPK, karena banyaknya pertanyaan yang masuk ke Hp saya via WhatsApp terkait pekerjaan
lanjutan pembangunan gedung BKD dari teman-teman wartawan dan LSM, kalau semua dijawab
(ditanggapi, red.) malah habis waktu saya hanya untuk itu saja “, ujar Ketut dengan.
 
Pada pertemuan tersebut, Media JP juga ditawari oleh Nyoman Gunadi untuk bekerjasama
dengan menulis berita kegiatan proyek, tapi Media JP menolak dengan alasan takut terikat.
Terkait keterangan yang telah disampaikan Nyoman Gunadi dan Ketut Ismayana atas kritikan
Media JP di edisi sebelumnya, ternyata masih ada pertanyaan di benak publik penggiat anti
rasuah, yakni Bang Ian.
 
“ Di dalam poin-poin yang wajib dan menjadi tanggung jawab Kontraktor yang tertuang di
Spesifikasi Teknis dan Rencana Kerja Syarat-Syarat dengan jelas disebutkan bahwa untuk
penyediaan gudang alat dan bahan serta los kerja/bedeng kerja adalah sewa. Tetapi kenyataan di
lapangan keberadaannya ada di lokasi proyek, berarti siapa yang mengambil keuntungan dalam
hal ini “, ujar Ian bernada keheranan.
 
Kepada media JP, Ian selaku Ketua BPW Jawa Timur LSM Aliansi Perduli Indonesia Jaya
(APIJ) mengutarakan akan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan, sebagai dokumen pendukung
untuk melayangkan surat ke Aparat Penegak Hukum.
 
“ Dengan penawaran senilai 75% dari HPS, patut diduga kuat hasil pekerjaan PT. Cimendang
Sakti Kontrakindo tidak akan sesuai spesifikasi kontrak. Hal tersebut akan menyebabkan
anggaran pengawasan yang hampir mencapai 2 M diduga hanya dijadikan lahan bancaan ”,
ungkap Bang Ian.
 
Bersambung (Redaksi)

Bagikan ini:

Posted in

Jangan Lewatkan