Sidoarjo, JP.
Dalam mekanisme permohonan informasi publik sudah diuraikan dengan jelas alur permohonan informasi publik secara tertulis kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Pemohon informasi datang ke desk (meja) layanan informasi untuk mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP Pemohon dan ditandatangani Pemohon, kemudian petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada Pemohon.
Sayangnya apa yang menjadi kewajiban PPID Badan Publik tersebut tidak dilaksanakan oleh Dinas Kominfo dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur selaku PPID Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Peristiwa tersebut dialami langsung Ketua Badan Pimpinan Pusat (BPP) LSM Badan Aliansi Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI) A.P. Sihombing saat mengantarkan surat permohonan informasi publik ke kantor Diskominfo Provinsi Jawa Timur (28/10).
“Saya sudah bertanya terkait tanda terima surat ke salah satu petugas yang ada di meja pelayanan yaitu saudari Fira, jawabnya bahwa Diskominfo Provinsi Jawa Timur dari dulu tidak menyediakan tanda terima surat”, ujar Ketua LSM BAPDI bernada keheranan ke redaksi JP Online.
Menurut penggiat anti rasuah yang lebih dikenal dengan panggilan Bang Ian tersebut, perihal tidak adanya tanda terima surat sudah ditanyakan ke Sherlita Ratna Dewi Agustin, S,Si, M.IP selaku Kepala Dinas melalui pesan whatsapp (28/10). Tapi sayangnya, mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur yang sempat diisukan terima gratifkasi 50 juta dari Pokmas belum merespon pesan whatsapp yang dikirimkan Ian.
BPP LSM BAPDI melayangkan surat ke Diskominfo Provinsi Jawa Timur terkait pemohonan informasi dan dokumen pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2022-2023 yang diposkan pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh LSM BAPDI, tahun 2022 Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan kucuran DBHCHT sebesar Rp. 642.592.733.000,-, sementara pada Tahun Anggaran 2023 meningkat menjadi Rp. 819.935.700.000,-
Terkait kekecewaan BPP LSM BAPDI ke Diskominfo Provinsi Jawa Timur, Ian membeberkan ke redaksi JP Online bahwa berdasarkan laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) Diskominfo Jawa Timur Tahun Anggaran 2023, diketahui Diskominfo Jawa Timur mengelola APBD sebesar Rp. 66.390.810.000,- dengan realisasi/serapan sebesar Rp. 64.494.249.816,- (97,14%). Jadi menurutnya, tidaklah mungkin Diskominfo tidak sanggup melaksanakan kegiatan belanja barang pengadaan formulir tanda terima surat.
Sementara berdasarkan uraian di Rencana Kerrja Tahun Anggaran 2024, anggaran yang dikelola Diskominfo Provinsi Jawa Timur senilai Rp. 67 Milliar lebih, tetapi sialnya kegiatan untuk pengadaan formulir tanda terima surat permohonan informasi publik tidak menjadi prioritas Sherlita selaku Pengguna Anggaran (PA).
Kepada Redaksi JP Online, Ian menuturkan dalam waktu dekat akan segera melayangkan surat ke Diskominfo Provinsi Jawa Timur untuk meminta informasi dan dokumen terkait tata kelola APBD-P Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Bersambung (Tim)
Posted in Jawa
© 2024 JURNAL PEMBANGUNAN. All Rights Reserved. • Hak Jawab • Pedoman Media Siber • Privacy Policy • Redaksi • Tentang Kami