Sidoarjo, JP.
Laporan Pengaduan Mayarakat (Dumas) Badan Pengurus Pusat (BPP) LSM Badan Aliansi Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI) terkait dugaan pelanggaran atas Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas ke Bareskrim Mabes Polri sepertinya masih jalan di tempat.
Berdasarkan tembusan surat yang diterima LSM BAPDI dari Mabes Polri, diketahui bahwa Dumas yang dilayangkan BPP LSM BAPDI telah ditangani Kepolisian Daerah Jawa Timur. Hal tersebut berdasarkan surat Nomor : B/12480/VIII/RES.7.4/2024/Bareskrim tanggal 7 Agustus 2024. Surat tersebut ditujukan kepada Direskrim Polda Jawa Timur.
Dikarenakan Dumas tersebut sudah diambil alih Ditreskrimsus Polda Jatim, pada hari Selasa (20/8) LSM BAPDI menyambangi Ditreskrimsus. Informasi yang diperoleh dari Renmin Ditreskrimsus, surat yang dikirim Mabes Polri telah didisposisikan ke Subdit V Siber dengan nomor agenda 965.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, LSM BAPDI pada hari Jumat (23/8) menyambangi Subdit V Siber. Informasi yang diperoleh dari salah satu staf Renmin, diketahui surat disposisi diterima tanggal 21 Agustus 2024.
“Disposisinya ke Subdit V baru kami terima tanggal 21 Agustus 2024, jadi untuk unit berapa yang akan menangani Dumas ini masih belum tahu, karena belum ada unit mana yang ditunjuk pimpinan”, ujar staf Renmin.
Pada hari Selasa (3/9) LSM BAPDI kembali menyambangi Subdit V Siber. LSM BAPDI dan diarahkan salah seorang penyidik ke Unit 2 tepatnya di lantai 3 gedung Ditreskrimsus. Di ruang unit 2 tersebut, BAPDI diterima petugas yang bernama Bagas. Ironisnya petugas tersebut memberi informasi bahwa sampai saat ini (3/9) belum ditetapkan unit mana yang akan menangani. “Jadi bapak tunggu saja panggilan dari kami”, ujarnya.
Setelah BAPDI keluar meninggalkan gedung Polda Jatim, sekitar pukul 14.00 BAPDI menghubungi Bagas dikarenakan sekitar pukul 12.00 wib Bagas menghubungi BAPDI melalui panggilan whatsapp. Bagas memberikan keterangan bahwa dari hasil diskusi dengan tim Dumas lebih mengarah ke Unit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu).
BAPDI menanyakan ke Bagas atas dasar apa kesimpulan tersebut diambil, apakah sudah digelar perkara, Bagas menjawab belum. “Kesimpulan itu kami dapatkan bukan dari gelar perkara, tapi hasil diskusi saja dengan teman-teman”, ujarnya. Saat BAPDI meminta hasil tersebut dituangkan dalam surat resmi, Bagas hanya mengatakan nanti akan saya laporkan ke atasan.
Atas adanya kesimpulan yang diberikan sebelum gelar perkara, BAPDI kembali mencurigai adanya ketidakseriusan Polda Jatim untuk memanggil maupun memeriksa BBWS Brantas sebagai terlapor. Ada apa ini ???
Untuk perlu diketahui, sebelum LSM BAPDI melapor ke Bareskrim Polri, Dumas tersebut sudsh pernah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pada tanggal 04 Juni 2024 dengan nomor agenda B/552. Tapi Ironisnya, Direskrimsus memberi disposisi ke Subdit Tipidkor,padahal perihal laporan adalah dugaan pelanggaran terhadap UU ITE.
Seperti yang sudah dibayangkan Ian, hasil kesimpulan pemeriksaan/minta keterarangan unit 3 Tipidkor kepada LSM BAPDI sebagai pelapor yakni Dumas tidak dapat ditindaklanjuti.
Diujung keterangannya kepada redaksi jurnalpembangunanonline.com, Ian selaku Ketua BPP LSM BAPDI menegaskan, apabila ada indikasi Dumas tersebut akan dipeti es kan, maka permasalahan ini akan dia bawa ke Propam Mabes Polri, Irwasum, Kompolnas dan Ombudsman.
Bersambung (tim)
Posted in Jawa Timur
© 2024 JURNAL PEMBANGUNAN. All Rights Reserved. • Hak Jawab • Pedoman Media Siber • Privacy Policy • Redaksi • Tentang Kami