
Jakarta, JP.
Melalui surat Nomor 013/BAPDI/pi/X tanggal 13 Oktober 2025, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI) yang berkantor di Gedung Jaya, Jl. MH. Thamrin Jakarta Pusat, meminta/memohon informasi publik ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polisi Republik Indonesia.
Menurut keterangan yang disampaikan Apollo Parasian S. selaku Ketua Umum BAPDI ke redaksi JP online, informasi yang diminta merupakan kategori informasi publik, yakni terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024.
“Informasi yang kami minta yakni terkait pengelolaan APBN Tahun Anggaran 2024 ditubuh Polri, kami meminta informasi terkait belanja barang dan jasa dan juga belanja pegawai dan informasi tersebut bukan merupakan informasi yang dikecualikan”, ujar aktivis yang lebih dikenal dengan panggilan bang Ian tersebut.
Tapi sayangnya menurut Ian, surat permohonan informasi publik yang diterima Iptu Faris selaku Pamin Subbagpulah Divisi Humas Polri tanggal 14 Oktober tidak direspon. “Sayangnya surat kami (LSM BAPDI, red) tidak ditanggapi oleh Divisi Humas Polri”, terang Ian.
Kepada redaksi JP, Ian membeberkan perihal informasi yang diminta, yakni terkait pengelolaan APBN senilai Rp. 140.078.485.740.000.000,- yang mendanai kegiatan Program Profesionalisme SDM, Program Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana, Program Modernisasi Alusista dan Sarana Prasarana, Program Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Program Dukungan Manajemen.
“ Informasi dan dokumen yang kami minta terkait pendanaan program yang saya sebutkan tadi, sekurang-kurangnya memuat informasi nama Satuan Kerja/Divisi/Unit Pelaksana Kegiatan, Rincian Kegiatan per komponen, Pagu Anggaran Kegiatan per komponen, Realisasi Anggaran per komponen “ sambung Ian .
Lagi-lagi Ian kecewa dengan sikap ketidakseriusan POLRI dalam menegakkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Kekecewaan tersebut muncul dikarenakan surat keberatan yang dilayangkan LSM BAPDI ke atasan PPID Polri yakni Kepala Divisi Humas Polri dengan Nomor Surat 025.K/BAPDI/Kpi/X tanggal 29 Oktober 2025, diterima Nanang Zamal pangkat Pembina jabatan Kaurmin Div Humas pada tanggal 30 Oktober 2025, sampai berita ini naik cetak belum mendapatkan jawaban surat dari Irjen Pol. Dr. Sansi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. selaku atasan PPID Polri.
“Sebagai institusi penegak hukum, harusnya Polri taat kepada setiap Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku di negeri ini, bukan malah alergi, informasi dan dokumen yang kami minta merupakan informasi yang bukan dikecualikan dan publik boleh meminta kepada badan publik manapun, dan badan publik wajib menyediakan”, ujar Ian geram.
“Karena surat keberatan kami tidak ditanggapi atasan PPID Polri dalam 30 hari kerja, maka dalam minggu ini lembaga yang saya pimpin akan mendaftarkan sengketa informasi tersebut ke Komisi Informasi Pusat dan meminta Komisi Informasi Pusat untuk mengabulkan segala informasi yang kami minta ke Divisi Humas Polri”, harap Ian di penghujung perbincangaannya dengan redaksi JP.
Bersambung (Redaksi)
Posted in Jawa
© 2026 JURNAL PEMBANGUNAN. All Rights Reserved. • Hak Jawab • Pedoman Media Siber • Privacy Policy • Redaksi • Tentang Kami