Home » Daerah » DITJEN BINA MARGA DIDUGA “HARAMKAN” KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

DITJEN BINA MARGA DIDUGA “HARAMKAN” KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Views : 647 views

Susana ruangan pelayanan publik BBPJN Jateng DI. Yogyakarta

Sidoarjo, JP.

Sengketa informasi Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI) dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah-DI Yogyakarta berawal dari surat permohonan informasi yang dilayangkan BAPDI pada medio Juni 2024,

Dalam surat tersebut, BAPDI memohonkan informasi dan dokumen terkait salah satu program unggulan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) Tahun Anggaran 2023. Sayangnya, setelah 10 hari kerja berlalu (batasan waktu yang diberikan UU KIP), surat permohonan informasi publik yang dituangkan dalam surat nomor 26/BPP-BAPDI/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024 tidak ditanggapi Rien Marlia, ST., MT. (saat itu menjabat sebagai Kepala Balai, dan saat ini mendapatkan promosi jabatan menjadi Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II Ditjen Bina Marga Kementerian PU).

Dikarenakan BBPJN Jateng-DI Yogyakarta tidak menanggapi perihal permohonan informasi publik tersebut, BPP BAPDI melayangkan surat keberaatan ke Direktur Jenderal Ditjen Bina Marga selaku atasan PPID Ditjen Bina Marga melalui surat Nomor 30/BPP-BAPDI/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024.

Surat keberatan yang seharusnya dalam 30 hari kerja ditanggapi atasan PPID, ternyata tidak sesuai harapan pemohon. Surat tersebut tidak direspon oleh atasan PPID Ditjen Bina Marga. Karena alasan tersebut, maka BAPDI mendaftarkan ke Komisi Informasi Pusat yang berkedudukan di Jakarta, dengan nomor register 069/VIII/KIP-PSI-M/2024.

Setelah beberapa kali sidang sengketa, Majelis Komisi Informasi Pusat akhirnya memberikan waktu kepada pemohon dan termohon untuk melakukan mediasi dengan dibantu mediator Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro, yang merupakan Ketua Komisi Informasi Pusat. Sementara Pemohon diwakili Apollo Parasian Sihombing selaku Ketua Umum LSM BAPDI dan Termohon diwakili Rida Intan Marti Wulan, S.I.Kom.

Hasil dari mediasi dengan nomor register 69/VIII/KIP-PSI-M/2024 dituangkan dalam Putusan  Mediasi Komisi Informasi Pusat tanggal 17 Maret 2025, yang dibacakan oleh Majelis Komisioner Rosvita Vici Paulyn selaku Ketua merangkap Anggota, Samrotunnajah Ismail dan Arya Shandiyuda masing-masing sebagai Anggota dengan didampingi Indra Hasby sebagai Panitera Pengganti.

Putusan mediasi tersebut menghasilkan beberapa poin kesepakatan yang harus dilaksanakan para pihak, dimana termohon diharuskan memberikan dokumen dan informasi kepada pemohon. Tetapi ironisnya, kesepakatan yang seharusnya dilaksanakan oleh semua pihak dalam waktu paling lama 50 hari kerja setelah putusan tersebut diterima para pihak, tidak dilaksanakan oleh BBPJN Jawa Tengah-DI Yogyakarta.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum BAPDI yang lebih dikenal dengan panggilan Bang Ian kepada redaksi Jurnal Pembangunan Online (18/06). Ia mengatakan bahwa BBPJN Jateng dibawah pimpinan Khusari, ST., M.Eng telah wanprestasi karena tidak melaksanakan perjanjian yang telah disepakati, dan terkesan melawan perintah (arahan,red) MT Dr. Ir. Roy Rizali Anwar, S.T. selaku Ketua PPID Ditjen Bina Marga yang juga menjabat sebagai Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, yang telah sepakat dengan putusan mediasi melalui tanda tanda tangan Rida Intan Marti Wulan, S.I.Kom yang dalam hal ini mewakili  MT Dr. Ir. Roy Rizali Anwar, S.T. selaku Ketua PPID Ditjen Bina Marga, melalui surat kuasa nomor 03/SKS/Db/2025 tanggal 11 Februari 2025.

“Saya menduga keterbukaan infomasi terkait transparansi pengelolaan anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum khususnya Ditjen Bina Marga masih merupakan barang HARAM yang harus ditutup rapat dari publik”, ujar Ian geram.

Bersambung (Tim)

Bagikan ini:

Posted in

Jangan Lewatkan