Home » Hukum » GETOL BERSENGKETA INFORMASI PUBLIK. LSM APIJ AKHIRNYA MENDAPAT KEPERCAYAAN KOMISI INFORMASI PUSAT

GETOL BERSENGKETA INFORMASI PUBLIK. LSM APIJ AKHIRNYA MENDAPAT KEPERCAYAAN KOMISI INFORMASI PUSAT

Views : 1156 views

Bang Ian, Ketua BPW Jawa Timur LSM Aliansi Perduli Indonesia Jaya (APIJ)

Sidoarjo, JP.

Adanya niat Komisi Informasi Republik Indonesia untuk merevisi Peraturan Komisi Informasi (Perki) No.1 Tahun 2013 tentang Prosedur Sengketa Informasi Publik yang telah diimplementasikan selama lebih dari 10 tahun, membawa angin segar kepada publik atau Pemohon Informasi Publik.

LSM Perkumpulan Aliansi Perduli Indonesia Jaya (APIJ) yang berkedudukan di Gedung TOPAD Jakarta Timur merupakan organisasi kemasyarakatan yang getol memohon informasi publik ke Badan Pubik (Pemerintah,red.), baik di daerah maupun Pusat, mendapat kepercayaan dari Komisi Informasi Pusat untuk memberikan masukan terkait revisi Perki tersebut.

Copy surat undangan Nomor : 60/KIP/I/2023 perihal Permohonan Masukan Revisi Perki No.1 Tahun 2013 yang diperoleh media Jurnal Pembangunan Online dari BPW Jawa Timur LSM APIJ, diketahui ada enam LSM/NGO yang mendapatkan kepercayaan untuk menyumbangkan pikiran terkait revisi Perki No.1 Tahun 2013.

Keenam LSM/NGO tersebut yakni Perkumpulan Aliansi Perduli Indonesia Jaya (APIJ), Pemantau Keuangan Negara (PKN), Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesian Center For Enviromental Law (ICEL), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Indonesian Parliamentary Center (IPC).

Bocoran yang diperoleh Media Jurnal Pembangunan terkait usulan yang diberikan LSM APIJ yakni perihal rahasia pribadi, kadaluarsa surat keberatan, dan juga tentang waktu dimulainya Sidang Sengketa Informasi.

Saat dikonfimasi Media Jurnal Pembangunan melalui sambungan telepon seluler (16/02), Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat (BPP) LSM APIJ Parluhutan Simanjuntak mengharapkan usulan dari LSM APIJ tersebut bisa diakomodir Komisi Informasi Pusat .

“Saya berharap, usulan yang kami sampaikan melalui surat resmi kepada Komisi Informasi Pusat dapat diakomodir, terutama terkait waktu dimulainya sidang sengketa informasi, agar Pemohon dapat kepastian tanpa harus menunggu  undangan  dari Panitera Komisi Informasi Pusat maupun Provinsi, yang jadwal sidangnya belum ada kepastian”, tegas Parluhutan.

(Tim)

Bagikan ini:

Posted in

Jangan Lewatkan