
Jakarta, JP
BPK menemukan realisasi kegiatan Dinas Kepemudaan dan Olah Raga (DISPORA) Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2023, yang mengalami lebih bayar senilai Rp.4.899.602.100 (empat miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus dua ribu seratus rupiah) dan potensi denda keterlambatan atas kegiatan senilai Rp.496.575.250 (empat ratus sembilan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah), hal tersebut disampaikan Darwin N Sinaga selaku Sekjen Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia usai memasukkan surat ke DISPORA Kota Bekasi, (10/03/2025) .
“Isu tentang dugaan Korupsi atas Pengadaan Alat-alat Olahraga di Kota Bekasi bukan lagi isu yang baru, karena telah banyak Penggiat Anti Korupsi di Kota Bekasi yang menyorotinya, dan kabar terakhir Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah menangani permasalan tersebut. Dalam hal ini masyarakat harus tau persis, bahwa dengan terang dan jelas pada pokoknya BPK menyatakan Belanja Barang Untuk Dijual/Diserahkan Kepada Masyarakat Berupa Pengadaan Alat-alat Olahraga Melalui Katalog Elektronik pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tidak Sesuai Ketentuan, yang mana BPK menemukan Lebih Bayar Senilai Rp.4.899.602.100, dan potensi denda keterlambatan senilai Rp.496.575.250“, jelas Darwin.
BAPDI dalam surat Nomor 009/BAPDI/klf-dipora/3+72/331 meminta penjelasan dari Pihak DISPORA Kota bekasi terkait pengadaan yang menjadi temuan BPK tersebut .
“Pada intinya maksud surat kami ke DISPORA Kota bekasi untuk meminta tanggapan dan penjelasan mengenai metode pemilihan, pihak-pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa (dari penyedia, konsultan pengawas dan nama para ASN) yang menjadi temuan BPK tersebut kopetensi Pelaku Pengadaan Barang/Jasa, dan tahapan sejak perencanaan hingga BAST. BAPDi juga meminta penjelasan mengenai jenis dan volume pekerjaan hingga waktu serah terima termasuk nama-nama dan lokasi penerima barang dan tindak lanjut hasil Audit dalam hal ini apakah telah ada penerapan sanksi sesuai amanat perundang-undangan yang berlaku terhadap para pelaku penyedia barang/jasa baik itu pelanggaran kode etik kepada ASN maupun memasukka para penyedia kedalam Daftar Hitam “
Sampai berita ini di muat JP belum meminta keterangan dari DISPORA Kota bekasi.*Cal
Posted in Hukum, Nasional, Uncategorized
© 2025 JURNAL PEMBANGUNAN. All Rights Reserved. • Hak Jawab • Pedoman Media Siber • Privacy Policy • Redaksi • Tentang Kami