Home » Pembangunan » PPK DITUDING TUTUP MATA. PEKERJAAN REHABILITASI TANGGUL KALI BRANTAS BERPOTENSI RUGIKAN KEUANGAN NEGARA(BAGIAN 1

PPK DITUDING TUTUP MATA. PEKERJAAN REHABILITASI TANGGUL KALI BRANTAS BERPOTENSI RUGIKAN KEUANGAN NEGARA(BAGIAN 1

Views : 285 views
photo Jombang 1

Sidoarjo, JP.

Penawaran pemenang tender yang cenderung “gila-gilaan“ pada lelang pengadaan barang/jasa Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Direktorat Sumber Daya Air Kementerian PUPR sepertinya menjadi trend dalam beberapa tahun ini. Nilai penawaran cenderung mengabaikan kewajaran harga dengan alasan demi mendapatkan pekerjaan.

Akibat dari nilai penawaran pemenang lelang/tender di setiap paket pekerjaan yang cenderung tidak wajar, tentu membuat publik Jawa Timur terutama para aktivis penggiat anti rasuah bertanya, apakah hasil pekerjaan rekanan bisa dipertanggungjawabkan sesuai spesifikasi kontrak ?

Karena berpotensi tidak sesuai spesifikasi kontrak, publik menuding Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak mempunyai kepedulian terhadap umur pekerjaan konstruksi, padahal standar umur bangunan telah ditetapkan dalam UU Konstruksi. Mereka (PPK, red.) malah tanpa beban menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SP2BJ), dan juga tanpa ada rasa khawatir jika spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah ditetapkannya sendiri akan dilanggar pemenang tender.

Pada edisi kali ini, Media JP akan mengupas salah satu proyek Satker SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) Brantas yang banyak mendapatkan sorotan negatif dari penggiat anti rasuah, karena hasil pekerjaannya diduga tidak sesuai spek. Publik menduga hal tersebut dikarenakan nilai penawaran pemenang tender dibawah batas kewajaran harga.

Pemasangan CCSP terlihat renggang

Apabila mengacu pada pengumuman yang tayang di laman LPSE Kementerian PUPR, nama paket pekerjaan tersebut yakni Rehabilitasi Tanggul Kali Brantas Desa Jatiduwur Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang, Kode tender 78780064, sumber pendanaan APBN TA 2022, HPS Rp. 10.200.000.000,-, pemenang CV. Dhana Pratama dengan nilai penawaran Rp. 6.996.996.000,- (68%).

Berdasarkan foto dan informasi terkait pekerjaan tersebut yang diperoleh Media JP dari seorang narasumber yang berdomisili di Kediri (20/10), disimpulkan bahwa hasil pekerjaan diduga tidak sesuai spek mupun BOQ.

Dinding tanggul tidak ditanami rumput

Item pekerjaan yang diduga tidak sesuai spek dan mengabaikan nilai-nilai estetika arsitektur bangunan konstruksi yakni :

  1. Item pekerjaan pemasangan rumput di dinding tanggul tidak semua dilaksanakan.
  2. Hasil pengecoran capping beam (pengikat rangkaian secant pile) banyak yang keropos
  3. Pekerjaan pemasangan bronjong eksisting 
  4. Pemasangan Corrugated Concrete Sheet Pile (penahan tanah/tanggul) terlihat renggang/tidak mengunci
  5. Pemadatan urugan tanah baru asal-asalan
  6. Pembersihan tanah maupun bekas beton yang berserakan di kali tidak dilaksanakan

Terkait adanya item pekerjaan yang patut diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak sebagai dampak dari nilai penawaran Kontraktor pelaksana yang sangat tidak wajar, Media JP (22/10) meminta konfirmasi kepada Harri Pranowo selaku PPK Sungai dan Pantai 1 SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) Brantas. Kepada Media JP Harri menerangkan bahwa pekerjaan tersebut administrasinya sudah lengkap, padahal yang dipertanyakan Media JP terkait dugaan ketidaksesuaian spek.

Hasil pengecoran Capping beam keropos

Dikarenakan adanya “sesuatu” yang diduga ditutupi Harri, Media JP berencana akan menggandeng BPW Jatim LSM APIJ yang dikenal dengan panggilan Bang Ian untuk investigasi ke lokasi pekerjaan, dan hal tersebut telah disampaikan Media JP ke Harri Pranowo.

“Jika nanti di lapangan bukti-bukti awal adanya dugaan kerugian keuangan Negara telah terpenuhi, maka kami (LSM APIJ, red.) akan segera melaporkan hal tersebut ke Aparat Penegak Hukum” ungkapnya penuh semangat.

Bersambung (Redaksi)

 

 

 

Bagikan ini:

Posted in

Jangan Lewatkan