Home » Hukum » DINILAI TIDAK TRANSPARAN, LSM BAPDI LAPORKAN BBWS BRANTAS KE POLDA JATIM

DINILAI TIDAK TRANSPARAN, LSM BAPDI LAPORKAN BBWS BRANTAS KE POLDA JATIM

Views : 162 views

Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim

Sidoarjo, JP.

Ketidaktransparanan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas dalam mengelola keuangan Negara pada Tahun Anggaran 2022-2024 mendapat sorotan tajam dari LSM Badan Pimpinan Pusat (BPP) Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI).

Dari keterangan yang disampaikan Ian selaku Ketua Umum LSM BPP BAPDI ke redaksi Jurnalpembangunanonline.com (15/7), diketahui banyak kegiatan pengadaan barang/jasa Pemerintah maupun kegiatan belanja pegawai tidak diinput kedalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Hal tersebut tentu membuat publik Jawa Timur menjadi bertanya-tanya terkait tata kelola anggaran di tubuh BBWS Brantas.

Menurut Ian, tidak diinputnya beberapa kegiatan pengadaan barang/jasa Pemerintah maupun belanja pegawai merupakan bukti awal adanya niat oknum-oknum pejabat BBWS Brantas untuk menggerogoti keuangan Negara.

Dari beberapa Satuan Kerja (Satker) yang ada di organisasi BBWS Brantas, Satker Balai Brantas mendapat sorotan paling tajam dalam hal ketidaktransparanan mengelola uang rakyat yang dititipkan untuk membangun infrastruktur, maupun untuk menggaji pegawai, serta belanja kebutuhan operasional kantor Balai.

Anggaran untuk pembangunan maupun pemeliharaan gedung kantor, belanja ATK, pemeliharaan mobil dinas, sewa kendaraan dinas, gaji pegawai kontrak, perjalanan dinas, tenaga sopir dan tenaga jasa keamanan tidak ada muncul didalam Rencana Umum Pengadaan BBWS Brantas mulai Tahun Anggaran 2022-2024.

Berangkat dari adanya kecurigaan publik terhadap tata kelola anggaran BBWS Brantas yang beraroma pat gulipat, LSM BPP BAPDI secara resmi melaporkan BBWS Brantas ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dengan sangkaan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pasal dugaan dengan sengaja menyembunyikan informasi.

Dokumen yang diperoleh JP Online (15/7) dari LSM BAPDI, diketahui surat pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut dilayangkan ke Diektur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur tanggal 04 Juni 2024 dengan nomor surat 20/BPP-BAPDI/VI/2024.

Kepada JP Online, Bang Ian yang merupakan salah satu aktivis anti rasuah Jatim yang getol menyoroti dugaan penyalahgunaan uang rakyat, berharap kiranya jajaran Ditreskrimsus Polda Jatim tidak masuk angin dalam menangani Dumas saya.

Bersambung (Tim)

Bagikan ini:

Posted in ,

Jangan Lewatkan