Sidoarjo, JP.
Badan Pimpinan Pusat LSM Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI) melalui surat No.38/BPP-BAPDI/IX/2024 tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani oleh A.P. Sihombing selaku Ketua Umum atau yang lebih akrab dipanggil Ian meminta Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia agar memberikan sanksi berat kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.
Kepada redaksi JP Online, Ian menuturkan permintaan pemberian sanksi berat tersebut dikarenakan Kepala BBWS Brantas dinilai terindikasi menyimpan/menyembunyikan kegiatan belanja barang/jasa Pemerintah dari publik pada Tahun Anggaran 2022-2024.
“Sungguh aneh tapi nyata, untuk nama kegiatan konstruksi pembangunan mess di lingkungan Kantor BBWS Brantas tidak muncul di laman SIRUP LKPP Tahun Anggaran 2024, tetapi pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut terlaksana. Timbul pertanyaan, dari mana penyedia barang/jasa (pelaksana) bisa tahu kalau di BBWS Brantas ada kegiatan tersebut ?”, ujar Ian keheranan.
Dari surat yang diterima redaksi JP Online (21/9), dilketahui bahwa Ian membeberkan semua perihal yang menjadi keprihatinan LSM BAPDI terkait adanya indikasi kesengajaan Kepala BBWS Brantas dengan tidak menginput/menyembunyikan beberapa Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari publik.
Menurut Ian, hal tersebut bisa terjadi karena pihak pengguna barang/jasa Pemerintah, yang dalam hal ini BBWS Brantas (Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen) sudah memplot perusahaan mana saja yang akan menjadi pelaksana kegiatan (rekanan binaan).
“Saya menduga, para oknum KPA dan PPK yang terlibat langsung dengan pengadaan barang/jasa Pemerintah di BBWS Brantas telah kongkalikong dengan penyedia barang/jasa untuk merampok uang negara”, ungkap Ian dengan geram.
Beberapa kegiatan pengadaan barang/jasa yang menurut Ian terindikasi sengaja disembunyikan dari pantauan publik yakni, belanja pemeliharaan kantor/gedung, belanja meubelair, belanja ATK, belanja jasa tenaga keamanan (Satpam), belanja jasa tenaga sopir, belanja jasa tenaga kebersihan, belanja sewa kendaraan dinas, belanja perawatan mobil dinas, belanja publikasi, belanja jasa listrik/telpon/internet.
Ironisnya, informasi yang diperoleh Ian dari seorang sumber di BBWS Brantas, Hendra Ahyadi yang saat ini sebagai Kepala BBWS Brantas akan mendapatkan promosi jabatan menjadi Direktur di kementerian PUPR
“Apabila Teuku Iskandar selaku Inspektur Jenderal Kemen PUPR tidak memberikan sanksi yang tegas kepada oknum-oknum yang terlibat, terutama oknum KPA dan PPK. maka saya selaku Ketua BPP LSM BAPDI meragukan kredibilitas Teuku Iskandar selaku Irjen, dan layak diduga sudah terima setoran”, tegas Ian.
Bersambung (tim)
Posted in Jawa Timur
© 2024 JURNAL PEMBANGUNAN. All Rights Reserved. • Hak Jawab • Pedoman Media Siber • Privacy Policy • Redaksi • Tentang Kami