Sidoarjo, JP.
Bertempat di ruang sidang Komisi Informasi Publik Jawa Timur, sengketa informasi antara Badan Pimpinan Wilayah (BPW) LSM Aliansi Perduli Indonesia Jaya (APIJ) selaku Pemohon dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Provinsi Jawa Timur selaku Termohon memasuki babak baru, dimana tepatnya hari Kamis (20/10) sidang perdana dengan agenda pemeriksaan awal – pembuktian telah dimulai.
Sidang sengketa informasi tersebut dipimpin Elis Yusniyawati, S.Sos, M.I.Kom. selaku Ketua Majelis, dibantu oleh A. Nur Aminuddin, S.Ag, M.M dan Edi Purwanto, S.Psi, M.Si., masing-masing sebagai Anggota Majelis.
Yang mewakili BPW Jawa timur LSM APIJ selaku Pemohon yakni Apollo Parasian Sihombing (Ketua BPW Jawa Timur). Sementara utusan/wakil dari DPU Bina Marga Provinsi Jawa Timur selaku Termohon ada sekitar 11 orang, dipimpin langsung oleh Moch. Amirulloh, MT. yang menjabat sebagai Sekretaris DPU Bina Marga Provinsi Jawa Timur.
Dari hasil putusan sidang yang dibacakan Elis Yusniyawati, S.Sos, M.I.Kom. selaku Ketua, diketahui agenda sidang akan dilanjutkan pada minggu berikutnya. Hal tersebut dikarenakan Pemohon yang dalam hal ini diwakili ketua BPW Jawa Timur tidak bisa menunjukkan Surat Kuasa dari Ketum BPP LSM APIJ. Sementara dari pihak Termohon, ada beberapa orang utusan yang belum bisa menunjukkan Surat Kuasa dari Kepala Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur.
Informasi yang masuk ke meja redaksi Media JP (20/10), sengketa informasi tersebut bergulir sebagai akibat dari pembangkangan DPU Bina Marga Provinsi Jawa Timur yang di komandoi Edy Tambeng Widjaja terhadap Undang-Undang No.14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi No.01 Tahun 2021 Tentang Standart Layanan Informasi Publik.
Melalui surat No.71/LSM-APIJ/VI/2022 tanggal 04 Juli 2022, BPW Jatim LSM APIJ memohon Informasi Publik ke DPU Bina Marga Povinsi Jawa Timur. Informasi yang diminta terkait dokumen kegiatan swakelola fisik Jalan dan jembatanTahun Anggaran (TA) 2020-2021.
Tapi sayangnya, surat permohonan informasi LSM APIJ yang seharusnya sudah dibalas/dijawab/ditanggapi paling lambat 10 hari kerja setelah surat permohonan diterima atau ditambah 7 hari kerja (harus diajukan secara tertulis ke pemohon), tidak diindahkan oleh DPU Bina Marga Provinsi Jawa Timur selaku Badan Publik. Balasan surat yang diterima LSM APIJ sudah melebihi tenggat waktu yang ditentukan. Hal tersebut patut diduga sebagai bentuk arogansi dan pembangkangan Dinas yang dinahkodai Edy Tambeng terhadap UU KIP maupun Peraturan Komisi Informasi Pusat.
Akibat dari ketidakseriusan DPU Bina Marga Provinsi Jawa Timur selaku Badan Publik dalam merespon surat permohonan informasi tersebut, maka melalui surat No.78/LSM-APIJ/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022, BPW Jatim LSM APIJ kembali melayangkan surat perihal Keberatan Informasi Publik. Surat keberatan tersebut juga tidak direspon oleh DPU Bina Marga Jawa Timur sesuai waktu yang ditetapkan UU KIP yakni selama 30 hari kerja.
Diduga karena takut terendus terkait dugaan adanya kebocoran uang Negara pada kegiatan swakelola TA 2020-2021, DPU Bina Marga Provinsi Jawa Timur tidak menjalankan fungsinya selaku Badan Publik, yakni transparan dalam menyediakan dokumen maupun informasi yang bukan masuk kategori informasi yang dikecualikan kepada publik.
Bersambung (Redaksi)
Posted in Hukum
© 2024 JURNAL PEMBANGUNAN. All Rights Reserved. • Hak Jawab • Pedoman Media Siber • Privacy Policy • Redaksi • Tentang Kami