
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti terbitnya Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 mengenai prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.
Menurut KontraS hal itu hanya memberikan keistimewaan bagi aparat TNI agar kebal terhadap proses hukum yang berlaku.
“Surat Telegram TNI tentu merupakan upaya untuk memberikan keistimewaan bagi aparat TNI agar kebal terhadap proses hukum yang berlaku. Selama ini, proses pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajurit TNI masih jauh dari sistem yang transparan dan akuntabel,” kata Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar dalam keterangannya, Kamis (25/11/2021).
Ia menilai, lahirnya peraturan baru ini jelas akan semakin menunjukkan upaya perlindungan dari kesatuan terhadap anggotanya dan menebalkan impunitas di tubuh TNI. Selain itu, kata dia, surat telegram ini juga akan sangat berbahaya bagi mental prajurit TNI yang akan dengan mudahnya melakukan berbagai pelanggaran.
“Adapun surat telegram tersebut juga akan menjadi preseden buruk, sebab institusi lain akan melakukan hal serupa untuk lari dari pertanggungjawaban hukum,” ungkapnya.
Ia mengatakan, sebelum terbitnya surat telegram tersebut, praktik semacam ini telah dilakukan secara tidak langsung oleh kesatuan TNI, misalnya dengan mengirimkan surat rekomendasi keringanan hukuman bagi prajuritnya yang melakukan pelanggaran hukum, sebagaimana dapat dilihat dalam kasus yang dialami almarhum Jusni.
Tidak hanya itu, kata dia, dalam kasus yang menewaskan Pendeta Yeremia di Intan Jaya yang dilakukan oleh prajurit TNI, dalam pengusutannya pihak TNI cenderung tertutup dengan tidak membuka akses informasi kepada publik atas proses penyelidikan atau penyidikan yang sedang dilakukan.
“Kami juga menilai bahwa surat telegram TNI ini juga inkonstitusional sebab melanggar prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan ataupun KPK akan mengalami kesulitan dalam mengusut tuntas pelanggaran yang dilakukan oleh aparat militer sebab memiliki berbagai keterbatasan dalam substansi surat telegram tersebut,” tuturnya.
Lebih lanjut, Rivan mengatakan penambahan prosedural tersebut tentu menjadikan mekanisme hukum semakin berbelit sehingga berimplikasi pada lemahnya penegakan hukum materiil. Belum lagi kultur atasan yang seringkali melindungi bawahannya apabila melakukan pelanggaran.
Posted in Hukum
© 2025 JURNAL PEMBANGUNAN. All Rights Reserved. • Hak Jawab • Pedoman Media Siber • Privacy Policy • Redaksi • Tentang Kami