
Jakarta, JP
Setjen Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI), Darwin N Sinaga menuding Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto diduga melanggar kode etik ASN, hal tersebut disampaikan Darwin usai menyampaikan Surat Keberatan kepada Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta di Jakarta Pusat, (17/3/2025).
“Hari ini BAPDI menyampaikan 4 (empat) surat Keberatan sehubungan dengan Informasi Publik. BAPDI saat ini sedang menantikan agenda sidang sengketa Informasi anatara BAPDI dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait daokumen Informasi atas pekerjaan fisik pada Dinas Lingkungan hidup yang menjadi temuan BPK. Kita memilih bersengketa di Komisi Informasi DKI Jakarta dikarenakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto selaku atasan PPID Dinas LH seolah enggan memberikan salinan dokumen dan/atau Informasi yang kami minta”, Jelas Darwin.
Masih menurut Darwin saat ini BAPDI sedang mempersiapkan formulasi surat untuk melaporkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto ke Inspektorat terkait dugaan pelanggaran kode etik.
“hampir bisa saya pastikan BAPDI akan segera melaporkan Kadis LH ke Inspektorat atas dugaan pelanggaran kode etik ASN, yang mana saat ini surat tersebut sedang dikerjakan staf kita. dan BAPDI akan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk segera mengevaluasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup”, tutup Darwin
Asep Kuswanto selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup belum dapat di hubungi terkait hal tersebut, adapun pesan Whatsap yang awak media ini sampaikan masih centrang satu.
Menurut Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Apatur Sipil Negara, dalam Pasal 6 (enam) huruf c menyebutkan “Etika alam bernegara sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf meliputi : c. Menaati ketentuan peraturan perundang undangan”.*Red
Bersambung.
© 2025 JURNAL PEMBANGUNAN. All Rights Reserved. • Hak Jawab • Pedoman Media Siber • Privacy Policy • Redaksi • Tentang Kami