Home » Jawa » TRANSPARANSI TATA KELOLA ANGGARAN KANWIL KEMENAG JATIM TA 2025 DISOROT LSM BAPDI (BAGIAN I)

TRANSPARANSI TATA KELOLA ANGGARAN KANWIL KEMENAG JATIM TA 2025 DISOROT LSM BAPDI (BAGIAN I)

Views : 111 views

Gedung Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur

Sidoarjo, JP.

Untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang bersih, diantaranya harus transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran, baik keuangan daerah (APBD) maupun pusat (APBN).

Masih banyaknya badan publik yang belum bersedia untuk lebih transparan dalam menyajikan informasi tentang tata kelola keuangan (anggaran, red.) di website resmi pemerintah membuat beberapa aktivis anti korupsi angkat bicara.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang No.14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, seharusnya badan publik wajib hukumnya lebih terbuka ke publik untuk mempublikasikan segala kegiatan belanja langsung maupun tidak langsung, terlebih kegiatan barang/jasa pemerintah yang sumber pendanaannya memakai uang rakyat.

Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI) yang dipimpin Bang Ian merupakan salah satu lembaga anti rasuah yang sering bersidang sengketa informasi, baik di Komisi Informasi Pusat maupun Daerah (Provinsi, red.).

Menurut Bang Ian, biasanya yang menjadi obyek sengketa yakni perihal keterbukaan informasi maupun dokumen terkait pengadaan barang/jasa pemerintah, karena menurutnya niat korupsi berawal dari tidak terbukanya badan publik ke masyarakat.

“ Niat untuk korupsi yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara biasanya berawal dari tahap perencanaan kegiatan maupun proyek pengadaan barang/jasa, lalu dokumen maupun informasi perihal proyek tersebut tidak akan dipublikasikan ke publik, padahal menurut UU KIP masyarakat boleh meminta ke badan publik ”, ujar Ian.

Kepada redaksi media JP Ian membeberkan, untuk saat ini lembaga yang dia pimpin sedang menyoroti terkait transparansi realisasi anggaran yang tertuang pada Laporan Kinerja Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.

“ Terkait realisasi anggaran yang kami anggap tidak transparan tersebut, kami sudah menyurati PPID Kanwil Kemenag Jatim untuk memberikan informasi publik mengenai rincian realisasi anggaran masing-masing unit kerja “, ungkap Ian.

Berdasarkan data yang diperoleh redaksi JP dari LSM BAPDI perihal realisasi anggaran yang dikelola Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, diketahui anggaran yang dikelola awalnya sebesar Rp. 2.530.618.688.000,-. Karena adanya kebijakan pemblokiran anggaran dari Pusat, maka realisasi anggaran yang dikelola pada Tahun Anggaran 2025 yakni Rp. 2.518.342.178.561,- yang dialokasikan di 8 (delapan, red.) unit kerja.

Ian membeberkan bahwa informasi realisasi anggaran pada masing-masing unit kerja yang dipaparkan pada laporan kinerja hanya sebatas nilai total anggaran, tanpa adanya informasi anggaran tersebut diperuntukkan untuk mendanai kegiatan apa saja.

“ Realisasi anggaran masing-masing unit kerja yang ditampilkan pada laporan kinerja hanya sebatas total rupiah, tanpa merinci penggunaannya untuk membiayai kegiatan apa saja, maka dari itu saya mengajukan surat permohonan informasi publik ke PPID Kanwil Kemenag Jatim ”, beber Ian.

Menurut Ian, apabila PPID Kanwil Kemenag Jawa Timur tidak membalas atau menanggapi surat BAPDI dalam 10 hari kerja, maka BAPDI akan bersurat kembali ke atasan PPID Kemenag.

 

Bersambung (Redaksi)

Bagikan ini:

Posted in

Jangan Lewatkan