Home » Sumatera » MEMBONGKAR DUGAAN “PESTA” PROYEK IJD BPJN RIAU TAHUN 2024-2025 (BAGIAN II)

MEMBONGKAR DUGAAN “PESTA” PROYEK IJD BPJN RIAU TAHUN 2024-2025 (BAGIAN II)

Views : 72 views

Gedung kantor BPJN Riau

Pekanbaru, JP.

Pada edisi sebelumnya, media JP memberitakan adanya dugaan bancaan proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Riau yang lokasi pekerjaannya berada di Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Data maupun informasi yang diperoleh redaksi JP dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI) yang berkantor di Gedung Jaya Thamrin Jakarta Pusat, diketahui BPJN Riau pada Tahun Anggaran 2024-2025 mendapatkan jatah proyek IJD sebanyak 14 lokasi, diantaranya 2 lokasi di tahun 2024 dan 12 lokasi di tahun 2025.

14 paket pekerjaan tersebut tersebar di 10 Kabupaten dan Kota. Kota Pekanbaru 2 lokasi, Kabupaten Kampar 2 lokasi, Kabupaten Rokan Hilir 1 lokasi, Kabupaten Rokan Hulu 1 lokasi,, Kabupaten Indragiri Hilir 1 lokasi, Kabupaten Pelalawan 2 lokasi, Kabupaten Indragiri Hulu 1 lokasi, Kabupaten Singingi 1 lokasi, Kabupaten Rokan Hulu 1 lokasi, Kabupaten Bengkalis 1 lokasi, dan Kabupaten Siak 1 lokasi.

Berdasarkan lembaran data yang ditandatangani oleh Haeruddin C. Maddi selaku Sekretaris Ditjen Bina Marga, yang diperoleh media JP dari Ketua Umum LSM BAPDI, diketahui dari 14 paket pekerjaan tersebut, 3 diantaranya merupakan pekerjaan Multi Years Contract (MYC).

Ironisnya, informasi terkait nama pemenang 2 proyek MYC tersebut tidak ditampilkan pada lembaran data yang ditandatangani Haeruddin, hal tersebut hampir sama dengan 2 paket pekerjaaan IJD pada tahun 2024 yang dilaksanakan BPJN Riau.

Penelusuran media JP di laman SIRUP LKPP tahun 2025, diketahui 2 paket MYC tersebut telah terinput pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Riau. Akan tetapi pada Aplikasi Monitoring Evaluasi Lokal (AMEL) tahun 2025, informasi paket tersebut tidak muncul, sehingga publik atau masyarakat luas menduga BPJN Riau sengaja menyembunyikan informasi publik.

“ Mengapa informasi nama pelaksana pekerjaan disembunyikan ke publik ? hanya kepala BPJN Riau yang tahu “, ujar Ian ke redaksi JP.

Yang lebih parah lagi, menurut Ian selaku Ketua Umum BAPDI, pada Tahun Anggaran 2024, paket IJD BPJN Riau yakni Preservasi Jalan Jl. Pangkalan Baru – Bulu Nipis pagu Rp. 14.395.746.000,- dan Pembangunan Jalan Suko Menanti – Koto Damai pagu Rp. 14.700.771.000,- tidak terpublikasikan, baik di aplikasi Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP maupun Aplikasi Monitoring Evaluasi Lokal (AMEL).

Publik pun menduga bahwa pengguna barang/jasa pemerintah, dalam hal ini BPJN Riau, yang diwakili Kepala Satuan Kerja baik Wilayah I, II serta para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama penyedia barang/jasa pemerintah (Kontraktor, red) telah bersama-sama merampok uang Negara.

“ Bagaimana mungkin pihak penyedia barang/jasa bisa mengetahui di BPJN Riau ada paket pekerjaan proyek IJD, sementara paket tersebut tidak diumumkan ke publik melalui aplikasi RUP yang ada  di laman resmi LKPP “, ungkap bang Ian keheranan.

Tidak sampai disitu saja keheranan aktivis anti korupsi tersebut, Ian juga menduga bahwa pelaksana pekerjaan sudah diplot jauh sebelum paket tersebut dianggarkan Kementerian Pekerjaan Umum.

“ Saya menduga bahwa pelaksana pekerjaan merupakan rekanan binaan BPJN Riau, sehingga  sebelum pekerjaan tersebut dianggarkan Kementrian Pekerjaan Umum, paket tersebut sudah ijon atau sudah dipesan, dengan cara memberikan sejumlah uang pelicin ke pejabat BPJN Riau”, ungkap Ian.

Bersambung (Redaksi)

Bagikan ini:

Posted in

Jangan Lewatkan