
Sidoarjo, JP.
Keterbukaan informasi publik pada badan publik yang ada dibawah pemerintahan Provinsi Jawa Timur sepertinya tidak berjalan sesuai dengan amanat UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Banyak Badan Publik (Organisasi Perangkat Daerah, red) tidak serta merta membangun organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang baik.
Terkadang PPID dituding tidak menjalankan tugasnya dengan baik dalam melaksanakan prosedur tata cara memberikan tanggapan kepada pemohon informasi sesuai yang diamanatkan UU No.14 Tahun 2008, yakni memberikan tanggapan permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja dan meminta penambahan waktu 7 hari apabila merasa belum bisa menyediakan dokumen dan informasi yang dimohonkan dalam 10 hari kerja, serta menaggapi surat keberatan pemohon paling lama 30 hari kerja sejak surat pemohon diterima badan publik selaku termohon.
Belum lama ini (24/7) Badan Pimpinan Pusat (BPP) LSM Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI) sebagai pemohon secara resmi mendaftarkan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dengan termohon Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK), tercatat di buku registrasi No. 031/VII/KI-Prov.Jaim-PS/2024, dan ditandatangani oleh Putut Darmawan, SE., MM. selaku Panitera.
Adapun sengketa tersebut dikarenakan Dinas PRKPCK Provinsi Jawa Timur yang dikomandoi I Nyoman Gunadi selaku termohon tidak menanggapi permohonan dokumen dan informasi publik pelaksanaan beberapa kegiatan proyek pembangunan Tahun Anggaran (TA) 2022-2023 kepada LSM BAPDI selaku pemohon. Padahal apabila merujuk kepada UU Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia No.01 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, dokumen informasi publik yang dimohonkan BPP LSM BAPDI merupakan informasi dan dokumen yang bisa dikuasai publik.
Berdasarkan copy surat yang diperoleh redaksi jurnalpembangunanonline.com (JP online), diketahui BPP LSM BAPDI awalnya mengajukan surat permohonan dokumen dan informasi publik ke Dinas PRKPCK Provinsi Jawa Timur tanggal 14 Mei 2024 dengan Nomor surat : 08/BPP-BAPDI/V/2024.
Dikarenakan balasan surat yang diberikan Dinas PRKPCK Provinsi Jawa Timur melebihi batas waktu yang ditetapkan UU Keterbukaan Informasi Publik yakni selama 10 hari kerja, selanjutnya LSM BAPDI mengirimkan surat keberatan pada tanggal 4 Juni 2024 dengan Nomor surat : 19/BPP-BAPDI/VI/2024.
Setelah ditunggu selama 30 hari kerja, ternyata I Nyoman Gunadi ST., MT. selaku Kepala Dinas PRKPCK Provinsi Jawa Timur tidak mengindahkan perintah Undang-Undang untuk menjawab surat keberatan LSM BAPDI tersebut.
Publik pun akhirnya bertannya-tanya, ada apa dengan Dinas yang dipimpin I Nyoman Gunadi tersebut, apakah I Nyoman lagi pusing tujuh keliling karena adanya temuan KPK terkait adanya ketidakberesan pelaksanaan paket hibah di beberapa OPD pemerintahan Provinsi Jawa Timur yang salah satunya ada di Dinas PRKPCK, sehingga tidak mau menanggapi surat LSM BAPDI ??? Hanya I Nyoman Gunadi dan para anak buahnya yang tahu.
Bersambung (tim)
Posted in Hukum, Jawa Timur
© 2025 JURNAL PEMBANGUNAN. All Rights Reserved. • Hak Jawab • Pedoman Media Siber • Privacy Policy • Redaksi • Tentang Kami