Home » Hukum » KEMEN PUPR DITUDING TIDAK HARGAI SIDANG SENGKETA INFORMASI PUBLIK DI KOMISI INFORMASI PUSAT (BAGIAN 2)

KEMEN PUPR DITUDING TIDAK HARGAI SIDANG SENGKETA INFORMASI PUBLIK DI KOMISI INFORMASI PUSAT (BAGIAN 2)

Views : 354 views

Kuasa Kementerian PUPR tidak punya Legal Standing (Foto Kanan)

Jakarta JP.

Agenda sidang Sengketa Informasi Publik (SIP) atas informasi publik yang terdaftar di Kepaniteraan Komisi Informasi Pusat (KIP) dengan Nomor Register : 097/IX/KIP-PS/2022, antara Pemohon Apollo Parasian Sihombing dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia selaku Termohon, memasuki babak baru.

Sidang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023, bertempat di ruang sidang KIP Gedung Annex Sengketa, dengan agenda Pemeriksaan Awal II.

Perlu diketahui, pada sidang Pemeriksaan Awal I yang berlangsung pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023, pihak Pemohon hadir dengan didampingi Jhony Tumanggor, SH. selaku Kuasa Hukum, sedangkan untuk Termohon yang dalam hal ini Kementerian PUPR tidak hadir.

Majelis Hakim yang menyidangkan SIP tersebut dipimpin oleh Syawaludin selaku Ketua, didampingi Gede Narayana dan Handoko Agung Saputro selaku Anggota. Dalam kesempatan tersebut, Majelis Hakim memeriksa legal standing para pihak yang bersengketa. Dari hasil Pemeriksaan Awal I, beberapa dokumen Pemohon diminta Majelis untuk diperbaiki, dan pada sidang berikutnya harus sudah diperbaiki/dipenuhi.

Dalam sidang sengketa awal ke-II dilakukan pemeriksaan legal standing Termohon, hal ini baru dilakukan karena Termohon tidak hadir di sidang I. Setelah dilakukan pemeriksaan legal standing Termohon, ternyata sidang tidak bisa dilanjutkan oleh Majelis. Hal ini dikarenakan penerima kuasa Termohon yang hadir pada sidang lanjutan ini tidak bisa menunjukkan surat kuasa yang sah dari Atasan PPID Kementerian PUPR. Kepada Majelis, surat kuasa yang ditunjukkan Galih ternyata belum ditandatangani oleh atasan PPID Kementerian PUPR.

Dari ketiga utusan yang mewakili PPID Kementerian PUPR, diketahui hanya 1 orang yang statusnya Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian PUPR, yakni Angelia sebagai Staff PPID Kementerian PUPR, sedangkan dua orang lainnya Galih dan Adinda statusnyas Non-ASN.

Walaupun ketiga utusan tersebut dinilai Majelis tidak mempunyai legal standing selaku kuasa dari Termohon, pada kesempatan tersebut Majelis sempat mengajukan pertanyaan kepada ketiga utusan Kementerian PUPR. Dari jawaban maupun keterangan yang diberikan ketiga utusan tersebut, Majelis menyimpulkan adanya ketidakseriusan dari Kementerian PUPR selaku Termohon untuk mengikuti sidang SIP. Mereka dengan sengaja mengutus perwakilan yang dinilai Majelis tidak menguasai pokok permasalahan sama sekali.

Untuk diketahui, sidang Sengketa Informasi Publik tersebut terjadi akibat permohonan informasi publik yang diajukan oleh Apollo Parasian Sihombing (Bang Ian) selaku ketua BPW Jawa Timur LSM Perkumpulan Aliansi Perduli Indonesia Jaya (APIJ), terkait pelaksaanaan kegiatan Padat Karya Tunai Bidang Jalan dan Jembatan Tahun Anggaran 2021-2022 pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah III, tidak bisa dipenuhi oleh Adi Rosadi yang menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja PJN wilayah III. Dalam surat permohonan informasi publik tersebut, Bang Ian memohonkan 9 informasi beserta dokumen.

Karena tidak dipenuhinya permohonan informasi publik yang diajukan, Bang Ian melayangkan surat keberatan ke Sekjen Kementerian PUPR selaku atasan PPID Kementerian PUPR. Ironisnya, jawaban surat keberatan yang ditandatangani oleh Herdi Rahadian selaku Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR malah menguatkan jawaban surat permohonan yang ditandatangani Adi Rosadi.

(Bersambung)

IAN

Bagikan ini:

Posted in

Jangan Lewatkan