Surabaya, JP.
Tata kelola anggaran di tubuh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas dari tahun ke tahun sepertinya memang pantas mendapatkan sorotan tajam dari penggiat anti rasuah maupun media. Hal tersebut dikarenakan banyak uang negara yang patut diduga masuk ke kantong oknum-oknum pejabat Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, terutama oknum pejabat BBWS Brantas sendiri.
Salah satu yang diduga menjadi modus oknum pejabat BBWS Brantas untuk mendapatkan keuntungan materi dan anehnya hal tersebut dipertontonkan ke publik yakni pada paket pekerjaan yang sumber pendanaan pembangunannya dilaksanakan bertahap pada Tahun Anggaran (TA) tertentu.
Penggiat anti rasuah yang ada di Jawa Timur tentu sudah familiar dengan beberapa perusahaan/rekanan yang diduga sudah diplot setiap tahunnya mendapatkan proyek-proyek jumbo di BBWS Brantas. Sebutan yang disematkan publik Jawa Timur kepada beberapa rekanan tersebut yakni Trio Kwek-Kwek. Proses tender yang dilalui dituding hanya formalitas untuk memenuhi aturan main yang telah ditetapkan Pemerintah.
Adanya dugaan proyek – proyek jumbo BBWS Brantas yang jauh sebelum dilelang sudah di plot kepada rekanan tertentu sepertinya sudah berjalan bertahun – tahun lamanya dan adanya aroma tersebut dituding berjalan secara tersruktur sistematik dan massif . Aroma tak sedap tersebut diduga sudah mendapatkan restu dari para oknum pejabat Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR.
Yang membuat publik Jawa Timur terheran-heran, hasil prestasi pekerjaan anggota geng Trio Kwek-Kwek tersebut tidak pernah tersentuh hukum, padahal nilai penawaran jauh dibawah kewajaran. Kalaupun ada laporan masuk ke Aparat Penegak Hukum, info yang didapat Media JP dari salah satu penggiat anti rasuah Togi Vikner Nababan mengatakan akan berakhir tampa kejelasan hukum.
“ kalaupun ada laporan LSM terkait hasil pekerjaan rekanan geng trio kwek – kwek yang diduga merugikan keuangan Negara masuk ke Aparat Penegak Hukum, biasanya hal tersebut hanya selesai begitu saja tanpa adanya kejelasan hukum atau dikeluarkan SP3” ujarnya.
Pada penelusuran Media JP di edisi ini, paket pekerjaan yang menjadi sorotan yakni pekerjaan Pembangunan Pengendali Banjir Afvour Watudakon yang lokasinya berada di Kabupaten Jombang dan Mojokerto.
Berdasarkan informasi yang tayang di LPSE Kementerian Pekerjan Umum dan Perumahan Rakyat, pekerjaan Pembangunan Pengendali Banjir Afvour Watudakon dimulai pada TA 2019, yakni tahapan lelang kegiatan jasa konsultasi dengan nama paket Survei Investigasi Desain (SID) Pengendalian Daya Rusak Air Afvour Watudakon Kabupaten Jombang, yang mana kegiatan lelangnya berlangsung sebanyak 3 kali (dua kali gagal, red.).
Untuk kegiatan pekerjaan konstruksinya dimulai sejak TA 2020 dengan nama paket pekerjaan Pembangunan Pengendali Banjir Afvour Watudakon Kab. Mojokerto dan Kab. Jombang, kode tender 63622064 dengan HPS Rp.14.086.966.000,- .
Dari proses tender yang dilewati para peserta lelang, akhirnya panitia lelang menetapkan PT. Inti Jawa Teknik sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp.10.044.763.000,- (71%). Berdasarkan data yang berhasil dihimpum Media JP dari LPSE Kementerian PUPR, diketahui pada kegiatan tersebut ada dua perusahaan yang patut diduga berafiliasi dengan pemenang tender yang mendaftar juga, yakni PT. TITIS sebagai penawar terendah ketiga, dan PT. Aura Sinar Baru (peserta lelang nomor urut 126) yang pada kesempatan tersebut tidak memasukkan dokumen penawaran.
Kegiatan lelang TA 2021, tender Pembangunan Pengendali Banjir Afvour Watudakon Kab. Jombang dan Kab. Mojokerto, kode tender 70234064, HPS Rp. 50.900.000.000,-, panitia lelang memenangkan PT. Aura Sinar Baru dengan penawaran yang sangat fantastis yakni Rp. 35.547.620.000,- (70%).
Pada data evaluasi lelang, diketahui PT. Inti Jawa Teknik (pesrta nomor urut 14) dan PT. TITIS (peserta nomor urut 21) ikut serta lelang tetapi tidak memasukkan dokumen penawaran. Sementara PT. Jaya Etika Teknik yang menjadi pemenang di paket TA 2022, pada kegiatan tersebut menjadi peserta lelang (peserta nomor urut 24), tetapi tidak memasukkan/upload dokumen penawaran.
Untuk kegiatan lelang TA 2022, paket pekerjaan tersebut mengalami perubahan nama menjadi Pembangunan Pengendali Banjir Afvour Watudakon di Kec. Kesamben Kab. Jombang dan Kec. Sooko Kab. Mojokerto (Tahap II), kode tender 76917064, HPS Rp. 95.999.996.198,-, dan seperti yang sudah dikupas diatas PT. Jaya Etika Teknik menjadi pemenang dengan penawaran Rp. 79.002.668.000,- (82%).
Pada hasil evaluasi lelang paket tersebut, ada hal yang menggelitik ditemui Media JP yakni PT. Aura Sinar Baru sebagai penawar terendah Rp. 74.933,471.000,- (78%) kalah dengan alasan “berdasarkan hasil evaluasi kewajaran harga, harga penawaran dinyatakan tidak wajar”.
Bila berkaca pada hasil evaluasi panitia lelang di TA 2021, penawaran PT. Aura Sinar Baru yang hanya mencapai 70% dari HPS dinyatakan sebagai pemenang, maka hasil evaluasi panitia lelang TA 2022, patut diduga hanya akal-akalan saja, padahal sejatinya hal tersebut patut diduga merupakan modus “arisan proyek” yang diterapkan oknum pejabat Ditjen Sumber Daya Air dan oknum pejabat BBWS Brantas untuk memperkaya diri sendiri, golongan maupun kelompok.
Bersambung (Tim)
Posted in Pembangunan
© 2024 JURNAL PEMBANGUNAN. All Rights Reserved. • Hak Jawab • Pedoman Media Siber • Privacy Policy • Redaksi • Tentang Kami